Mamuju, 8enam.com.-Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tidak pernah mengeluarkan izin Rekomendasi Lingkungan (RL) tambang emas di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.
“Terkait hal itu sampai sekarang belum ada izin kita kasi keluar”, tegas kadis DLHK Sulbar A. Aco Takdir saat dikonfirmasi Via telpon, Senin (22/8/2022)
Dia mengatakan, pihak penambang yang di Karossa itu bahkan baru mengajukan permohonan rekomendasi lingkungan kemarin, untuk selanjutkan akan di ajukan ke PTSP untuk penerbitan izin.
“Yang jelas permohonannya bahkan baru masuk kemarin ke kami untuk bermohon rekomendasi lingkungan,” katanya lagi.
Dia juga mengungkapkan, terkait pertambangan seharusnya memiliki yang namanya rekomendasi lingkungan untuk dasar penerbitan izin pertambangan di PTSP.
“Jadi kalau di lingkungan hidup bukan izin, tapi namanya (Rekomendasi Lingkungan) karena kalau izin itu kan yang kasih keluar PTSP,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, terkait hal tambang emas di daerah Karossa yang berbentuk koperasi itu, pihaknya akan di panggil oleh pihak kepolisian polda sulbar untuk di mintai keterangan.
“Ada baru-baru saya disposisi surat, itu dari Polda dia meminta kantor untuk di mintai keterangan terkait tambang emas itu di Sanjango Karossa. Jadi itu yang saya mau dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” pungkas kadis DLHK. (edo/Adv)