Mamuju, 8enam.com.-Dinilai tidak sesuai prosedur, Kuasa Hukum You Young Kyu (72) Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melayangkan surat keberatan terhadap tindakan yang dilakukan pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kliennya.
Menurut pengacara kondang Indonesia itu, pihak Gakkum KLHK melakukan penangkapan terhadap You Young Kyu dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak sesuai prosedur.
“Tanggal 16 Agustus 2024, itu klien kami ditahan tanpa surat perintah penahanan, tanpa surat tugas. Jadi, kami mewakili dalam hal ini tentu klien kami yang sekarang lagi ditahan yakni You Young Kyu. Saya keberatannya begini, orang kalau datang, kasih lihat kartu pengenal nya, kasih lihat perintah penugasan. Tanggal 16 Agustus itu sama sekali tidak ada,” kata OC Kaligis, saat dikonfirmasi wartawan Via Telpon, Kamis (5/9/2024).
OC Kaligis menerangkan, surat perintah surat tugas penangkapan terhadap You Young Kyu dikeluarkan sehari setelah penangkapan yang dilakukan tim operasi gabungan, tepatnya pada 17 Agustus 2024 lalu.
“Setelah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah atau surat tugas. Surat perintahnya tanggal 17 Agustus 2024. Jadi, tanggal 16 Agustus itu sama dengan penculikan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, surat penyitaan barang bukti dikeluarkan satu minggu setelah penyitaan dilakukan. Menurutnya, tindakan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Kemudian disita barang-barang diatas itu. Surat penyitaan nya itu dikeluarkan satu minggu kemudian. Nah, pasal 129 kalau disita barang-barang sebagai barang bukti harus ditangani sesua dengan pasal 129 KUHP. Jadi, memang ini terjadi kesewenang-wenangan di Mamuju oleh Gakkum. Nah, setelah saya laporin ke Mentri dan kepada Irjen ibu Lasmi Wijayanti, mereka ramai-ramai datang ke sana (Sulbar) untuk memberikan keterangan pers, seolah-olah tindakannya itu benar,” pungkas OC Kaligis.
OC Kaligis juga menyoroti soal kliennya yang dipaksa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar dan dihadirkan dalam konferensi pers di Dinas Kehutanan (Dishut (Sulbar) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Tadinya, klien kami dipaksa keluar dari Rutan untuk ke Dinas Kehutanan. Itu juga menyalahi prosedur, saya kan udah nggak setuju karena kedatangan kita di sana untuk mengecek kembali keadaan sebenarnya. Ternyata memang terjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.
OC Kaligis dengan tegas membantah tuduhan terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal, dengan sejumlah dokumen yang dimiliki.
“Klien kita tidak melakukan penambangan liar, itu ada sertifikatnya sudah saya lihat, ada surat sewanya sudah saya lihat, ada keterangan dari pemilik yang menghubungi departemen kehutanan yang menyatakan itu bukan hutan lindung. Jadi, salahnya kita di mana. Memang makin jauh dari Jakarta, makin sewenang-wenang oknum-oknum di sana,” tutur OC Kaligis. (*)