Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Buntut Dari Akasi Penyerangan Mahasiswa Saat Demo Depan DPRD Sulsel, Menuai Reaksi Dari Ketum PB HMI

Buntut Dari Akasi Penyerangan Mahasiswa Saat Demo Depan DPRD Sulsel, Menuai Reaksi Dari Ketum PB HMI

Ketua PB HMI bidang Hukum dan HAM Muh. Imam Taufiq

Mamuju, 8enam.com.-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulselbar beserta HMI Cabang Makassar setingkat Korkom dan Komisariat menggelar aksi donstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2019) kemarin.

Saat para demonstran menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD Sulsel, tiba-tiba diserang oleh massa yang tidak dikenal yang di duga merupakan massa pendukung Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada saat terjadinya penyerangan, para demostran berlari meninggalkan lokasi aksi dan meninggalkan semua perlengkapan demonstrasi.

Massa yang tak dikenal tersebut merusak semua perlengkapan aksi para demonstran yaitu menginjak dan membakar bendera organisasi HMI. Dan salah satu peserta aksi di pukuli dan dianiaya sehingga menimbulkan cidera yang cukup serius pada bagian lengan dan perut, terbukti dengan adanya permintaan visum et Repertum dari pihak Kepolisian dengan nopol : K/2/92/VIII/2019/ VER.

Buntut dari insiden tersebut, Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Muh. Imam Taufiq meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas aksi premanisme yang berakibat pengrusakan bendera HMI, dan penganiayaan terhadap salah satu peserta aksi yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal dan menangkap pelaku penganiayaan.

Imam juga mengatakan bahwa akan segera membentuk tim investigasi, mengenai aksi premanisme dan penganiayaan tersebut. Hal ini di kuatkan berdasarkan surat rekomendasi oleh Ketua Umum PB HMI Respiratory Saddam Aljihad.

Lebih lanjut, Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan aparatur Kepolisian yang menjaga jalannya proses aksi tersebut, karena tidak prenventif dan progresif mencegah aksi premanisme dan pemukulan terhadap para peserta aksi.

“Seharusnya pihak Kepolisian bertugas untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi, menjamin kebebasan penyampaian pendapat di muka umum hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Maka dari itu Imam meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja dari Kapolda SulSelbar beserta Kapolrestabes Makassar agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. (Amr/edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *