
Mamuju, 8enam.com.-Secara kelembagaan, Bawaslu Sulbar telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Parpol peserta Pemilu 2019 ke MK. Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo saat ditemui dikantornya, Jum’at (31/5/2019).
“Kita sudah Rakoor, semua bukti-bukti kita sudah siapkan semua,” kata Sulfan.
Dia jelaskan, secara kelembagaan posisi Bawaslu nantinya di MK hanyalah sebagai pemberi keterangan, karena yang ber status sebagai tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita posisinya ini kan, kita hanya pemberi keterangan saja, kan yang digugat ini KPU. Kita menjelaskan saja bahwa apakah betul, kalau misalnya masalah angkanya apakah angka yang disodorkan oleh pemohon itu tidak sesuai atau bagaimana,” ungkapnya.
Lanjut disampaikan Sulfan, tugas utama dari Bawaslu adalah semata-mata untuk membantu pihak MK dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
“Jadi kita ini, hanya membantu MK untuk memberi penjelasan terhadap fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Sulfan Sulo
Sebenarnya lanjut Sulfan, kewenangan Bawaslu melakukan penindakan dan pencegahan. Bawaslu ini dibuat sebagai penegak pelanggaran pemilu, semangatnya begitu.
“Jadi kita harus cegah orang melanggar. Tapi kalau ada melanggar ya kita harus proses, apalagi kalau laporan. Jadi kalau ada Bawaslu menolak laporan terancam dia diberhentikan,” ungkapnya.
Selain itu Sulfan Sulo juga mengatakan bahwa salah satu indikator keberhasilan Bawaslu ketika tidak ada pelanggaran Pemilu.
“Jadi kalau indikatornya itu sesungguhnya kalau saya, keberhasilan Bawaslu itu kalau tidak ada pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran netralitas ASN, tidak ada money politic, itu bagus sekali karena itulah kwalitas pemilu,” kuncinya. (edo)