
Mateng, 8enam.com.-Lantaran bawa lari anak dibawah umur, UD (19) warga Desa Salukayu Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju harus berurusan dengan polisi
Penangkapan UD berdasarkan Laporan Polisi : LP/34/X/2019/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pra Rural Tobadak Tanggal 23 Oktober 2019 tentang membawa lari anak tanpa ijin dari orang tua.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial B warga Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah. Sementara korban berinisial ME (17) yang masih berstatus pelajar warga Desa Tobadak Kecamatan Tobadak.
Berdasarkan informasi yang diterima laman ini, Sabtu (26/10/2019) dari Kanit Reskrim Polsek Tobadak, Bripka Agustinus, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 21:00 wita, ME menelpon UD untuk menjemput dirumahnya di Desa Tobadak, sehinga UD berangkat dari Desa Salukayu menuju rumah ME untuk menjemputnya.
Sekitar pukul 03:00 wita, UD tiba di Desa Tobadak dan menunggu dilorong masuk rumah ME.
Saat UD tiba, UD menelpon ME bahwa dirinya sudah ada di dekat rumah. Kemudian ME keluar rumah dengan membawa pakaian dan langsung pergi meninggalkan rumahnya tanpa seijin atau sepengetahuan dari orang tua ME.
Kemudian keduanya langsung menuji Desa Salukayu untuk beristirahat. Selanjutnya ME dititip di rumah kerabatnya UD yang ada di Desa Salukayu.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tobadak.
Setelah menerima laporan Polisi, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tobadak kemudian melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kemudian Unit Reskrim Melakukan penyelidikan tentang keberadaan UD dan ME.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tobadak dipimpin oleh Kanit Reskrim, BRIPKA Agustinus HM bersama Bripka Narti Park dan Brigpol Hamsah mengamankan UD dan ME yang sementara berada di rumah orang tua UD di Desa Salukayu pada hari Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 11:30 wita.
Setelah diamankan, UD dan ME dibawa oleh anggota Kanit Reskrim Polsek Tobadak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diketahui bahwa UD dan ME pacaran sejak beberapa hari terakhir dengan awal perkenalan di Media Sosial FB.
Saat ini UD mendekam di Rutan Polsek Tobadak dengan sangkaan melanggar pasal 83 Jo pasal 76f dan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d UU RI no 17 thn 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. (one/wan)