Example 300250
DaerahMamuju

Bapenda Sulbar Benahi Tata Kelola Pajak Air Permukaan, Tekankan Kepastian Hukum dan Asas Keadilan

×

Bapenda Sulbar Benahi Tata Kelola Pajak Air Permukaan, Tekankan Kepastian Hukum dan Asas Keadilan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat melakukan pembenahan terhadap tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP). Fokus utama diarahkan pada kepastian hukum, kajian teknis yang mendalam, serta harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

​Hal ini menjadi bahasan utama dalam rapat Penetapan dan Dasar Pengenaan PAP yang digelar di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu (06/05/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran internal Bapenda serta perwakilan perusahaan kelapa sawit se-Sulawesi Barat.

Transparansi Penyesuaian Nilai Perolehan Air

​Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) di Kabupaten Pasangkayu yang mengalami penyesuaian dari 400 menjadi 1.000. Meski tarif pajak tetap di angka 10 persen, kenaikan NPA ini berdampak pada nilai pajak terutang.

​Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Gaffar, menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan agar tidak menimbulkan multitafsir bagi pelaku usaha.

​“Kami ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang sah. Perubahan NPA harus didukung oleh kajian akademis dan teknis yang memadai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan wajib pajak,” ujar Gaffar.

Menelaah Status Air Hujan sebagai Objek Pajak

​Forum juga mendiskusikan batasan antara air permukaan, air tanah, dan air hujan. Muncul pertanyaan regulatif mengenai apakah air hujan yang ditampung secara alami untuk kegiatan usaha masuk dalam kategori air permukaan atau tidak.

​Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, menekankan pentingnya harmonisasi aturan agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menerapkan kebijakan. Penegasan ini sangat diperlukan agar implementasi di lapangan selaras dengan koridor hukum nasional.

Komitmen Tata Kelola Pendapatan yang Sehat

​Langkah pembenahan ini merupakan bagian dari misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyatakan bahwa profesionalisme dalam pemungutan pajak adalah prioritas utama.

​“Optimalisasi pendapatan daerah itu penting, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan keraguan di masyarakat maupun pelaku usaha. Semua harus berbasis regulasi dan sinkron dengan aturan pusat,” tegas Abdul Wahab.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi Kebijakan

​Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Bapenda Sulbar akan mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  • Menyusun kajian teknis terkait penetapan NPA yang baru.
  • Melakukan telaah hukum dan konsultasi dengan kementerian terkait mengenai status air hujan.
  • Menyiapkan rekomendasi kebijakan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​Dengan penataan yang lebih terukur, Bapenda Sulbar optimistis dapat menciptakan ekosistem pendapatan daerah yang sehat sekaligus memberikan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha di Bumi Manakarra.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *