Mamasa, 8enam.com.-Guna membangun kesepahaman bersama dalam mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menggelar koordinasi dengan sejumlah pengurus Partai Politik.
Plt. Ketua KPU Mamasa, Sumarlin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan. Tujuan sosialisasi atau koordinasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang pelaporan dana kampanye adalah untuk membangun kesepahaman bersama dengan pihak Partai Politik (Parpol).
Kegiatan yang berlaku kata Sumarlin adalah hal yang sangat penting sehingga sejumlah Parpol peserta Pemillu mengetahui proses dan mekanisme pelaporan dana kampanye sebab ada sangsi hukum misalkan dalam Pasal 118 PKPU No. 18 Tahun 2023 .
“Ini memungkinkan bagi Parpol peserta Pemillu dibatalkan keikutsertaannya jika tidak melaporkan dana kampanye, ” Tandas Sumarlin , senin (18/9/2023).
Sementara Divisi SDM dan PARMAS KPU Mamasa , Limbong Lele saat sosialisasi menjelaskan. Hingga sekarang baru 4 Parpol yang mengambil rekomendasi dari KPU untuk mengurus rekening khusus dana kampanye.
Lanjut Limbong, Laporan awal dana kampaye dilakukan 7 Januari 2024, jika masih ada hal-hal yang belum lengkap masih dimungkinkan untuk diperbaiki.
Sementara kata Limbong, 8 Januari -13 Januari 2023 pengumuman dana kampaye. Laporan pemberi dana kampaye dilakukan 7-11 Januari 2024 .
Menurut Limbong Lele, yang dimaksud sumbangan dari pihak lain yakni perorangan atau kelompok yang jelas berasal dari Badan Usaha Non Pemerintah.
Dalam materi yang disampaikan Limbong lele juga menjelaskan, sumbangan perseorangan yang dimaksud dapat dari keluarga calon atau pihak lain, sedangkan sumbangan dari kelompok adalah organisasi masyarakat yang berbadan hukum atau dari perusahaan swasta yang jelas sumber dana tidak berasal dari sebuah masalah yang menyangkut tindak pidana.
Adapun jumlah maksimal sumbangan kata Limbong, untuk perseorangan hanya Rp 2,5 miliar selama masa kampanye itu jelas ditekankan dalam PKPU No. 18 Tahun 2023, sementara penyumbang dari kelompok hanya maksimal Rp 25 milliar demikian juga dari badan usaha non pemerintah.
Lanjut Limbong, sumbangan tersebut dapat berbentuk uang, barang dan jasa dan wajib bagi Parpol peserta Pemilu membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tidak dapat diubah lalu ditunjuk khusus orang yang mengelola dana tersebut. (Nelpan)