Selasa , Mei 13 2025
Home / Daerah / Badko HMI Sulselbar Minta Polisi Mengedepankan Sikap Profesionalisme Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Badko HMI Sulselbar Minta Polisi Mengedepankan Sikap Profesionalisme Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Sulselbar, Syamsumarlin

Makassar, 8enam.com.-Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulselbar melalui ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsumarlin, meminta kepada aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel agar menggunakan metode lebih persuasif dan terukur serta mengedepankan sikap profesionalisme dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang massif di beberapa lokasi khususnya di Kota Makassar.

Hal ini menyikapi gelombang unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada pekan ini yang diikuti dengan penangkapan ratusan massa aksi.

Tak hanya itu, sejumlah massa aksi juga terluka bahkan meninggal seperti yang terjadi pada mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari.

“Kepolisian juga diharapkan tak perlu melakukan tindakan berlebihan serta menghindari tindakan kekerasan dengan bersandar pada prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang, Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri mengenai Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Hal tersebut dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Syamsumarlin, Sabtu (28/9/2019).

Dari pantauan Pengurus Badko HMI Sulselbar, masih banyak massa aksi dari rekan-rekan mahasiswa yang ditangkap dan diamankan di Mako Polrestabes Makassar.

“Oleh karena itu, kami juga meminta kepada Pihak Polrestabes Makassar agar segera merilis dan mengumumkan ke publik identitas mahasiswa untuk menjamin kepastian informasi sampai di keluarganya, serta meminta kepada Kapolrestabes Makassar agar melepaskan rekan-rekan mahasiswa yang diamankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut diktakannya, akibat dari tindakan represif selama pelaksaan aksi unjuk rasa berlangsung, terdapat beberapa kerugian materil yang dialami, baik korban luka-luka akibat tindakan kekerasan serta korban sakit karena terkena amunisi gas air mata yang diduga sudah kedaluarsa yang juga digunakan dalam penanganan aksi.

“Gas air mata kedaluwarsa itu berbahaya karena mengandung senyawa kimia yang beracun dan bisa mengakibatkan kematian,” terang Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsumarlin. (Amr/edo)

Check Also

Wagub Sulbar Tegaskan, Sengketa Lahan di Pasangkayu Harus Selesai, Jangan Ada yang Main Adu Domba

Pasangkayu, 8enam.com.-Sengketa agraria yang antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *