Mateng, 8enam.com.-Terjadinya ketimbangan dalam sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. Seperti halnya yang ada dalam Internal Dinas Koperasi, Perindustrian,Perdagangan dan Pertambangan (Koperindagtam) yang sekarang menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang diduga sarat prilaku korupsi dan terjadi pungutan liar (Pungli).
Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian,Perdagangan Dan Pertambangan, yang sekarang menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Tengah, Amril Arief,S,Kom membeberkan kebobrokan yang terjadi dalam instansi tersebut.
“Ada banyak hal yang sangat keliru dari Diskoperindag Kabupaten Mamuju Tengah ini, dimana Pimpinan dalam hal ini kepala Dinas pada Tahun 2016 tidak pernah melakukan rapat internal SKPD,sehingga tentunya pekerjaan di kantor tidak akan berjalan secara maksimal,tidak ada rapat internal antara pejabat esolon III,kepala -kepala bidang dan para kasubag serta para staf lainnya, yang ada hanya sekertaris saja,”ujar Amril Arief.
Sehingga dengan kondisi seperti ini tentu kita akan melakukan inisiatif sendiri demi berjalannya program Diskoperindag Kabupaten Mamuju Tengah dan saya menggunakan dana pribadi untuk menjalankan kegiatan tersebut, dengan tujuan memperbaiki citra Instansi dalam hal ini Diskoperindag Mamuju Tengah. Dan Alhamdulillah itu dapat dipertanggung jawabkan,sebut Amril Arief,S,Kom.
“Bagaimana mungkin bawahan ini akan mampu bekerja secara maksimal sementara pimpinan saja tidak pernah memberikan arahan berupa rapat internal, yang ada hanya sekertaris .sehingga tentu ini akan membuat fatal instansi yang dipimpin oleh pemimpin yang tidak bertanggung jawab,”jelas Kabid Sarana Distribusi Perdangan Diskoperindag Mamuju Tengah ini.
Selain itu Amril membeberkan bahwa,profesionalisme kerja sebagai pejabat eselon III dinilai akan berpotensi kurang maksimal,sebab dalam menjalankan SK Bupati yang didalamnya tentu ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak terdistribusi sesuai dengan forsinya, hanya kepala Dinas yang pakai,sementara dalam DPA sangat jelas peruntukan perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah itu untuk eselon III .Tentu kita ketahui bersama bahwa SPPD ini merupakan salah satu balas jasa bagi PNS yang melampaui beban kerja, atau dapat dipahami sebagai reward atau penghargaan atas kerja yang diamanahkan oleh pimpinan.
“Banyak bukti perjalanan dinas, sehingga tentu demi mewujudkan profesionalisme kerja itu kemudian harus diberi Reward atau penghargaan, ada beberapa perjalanan dinas yang saya lakukan seperti saat melakukan verifikasi kedaerah daerah,bahkan ke tingkat Provinsi Namun hingga saat ini, itu belum juga terdistribusi sesuai forsinya. maka tentu tidak keliru jika saya katakan bahwa profesionalisme akan sulit di wujudkan di Kabupaten Mamuju Tengah dengan pimpinan yang terkesan tidak bertanggung jawab ”imbuhnya.
Ada hal yang lebih fatal lagi ungkap Amril Arief, dimana setiap proses pembayaran atau pencairan dana kegiatan dalam bidang yang saya pimpin dilakukan pemotongan dengan alasan yang tidak jelas,ini adalah prilaku pungutan liar . sehingga inipun merupakan tindakan yang tidak etis dan perlu dilakukan evaluasi demi perbaikan tata kelolah birokrasi yang bersih.
“Sehingga dengan adanya ketimpangan seperti ini,secara pribadi selaku kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian,Perdagangan Dan Pertambangan Kabupaten Mamuju Tengah akan mengundurkan diri dari jabatan,sebab saya tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang bermental tidak profesional, dan surat pengunduran diri itu sudah saya tembusi kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dan Bupati Mamuju Tengah dan surat itupun sudah diterima”simpul Amril Arief,S,Kom.Jumat (13/1/2017). Man / Ad .