Mateng, 8enam.com.-Ketua DPRD Mamuju Tengah, H. Arsal Aras tegaskan, semua aset daerah mulai dari Desa sampai kabupaten harus mempunyai sertifikasi seperti yang direkomendasikan oleh KPK dan BPK.
“Sejak daerah ini mekar kita diberikan aset oleh mamuju, entah sejauh mana perifikasi dukungan aset ini berjalan, Kita ingin bahwa semua aset daerah mulai dari Desa sampai kabupaten harus mempunyai sertifikasi seperti yang direkomendasikan oleh KPK dan BPK,” tegas Arsal dalam sosialisasi perundang-undangan tentang pertanahan yang berlangsung di cafe Ogi, Kamis (28/8/2019).
Arsal katakan, tanah adalah menjadi persoalan serius, tidak boleh membuat sesuatu tanpa disertai dengan sertipikat, sebagai contoh saat ini dana Desa begitu besar ditransfer ke Pemerintah Daerah, kemudian diteruskan ke desa. Tahun ini mencapai Rp 20 milyar lebih hanya bersumber dari APBN.
“Didesa kita membangun, jika kita bangun infrastruktur jalan, maka jalan itu harus ditulis sebagai aset pemerintah desa, jika kita bangun kantor maka kita punya sertifikat sebagai aset desa, kita tidak boleh belanja saja tanpa disertai dengan aset begitupun dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah,” ungkap Arsal.
Lanjutnya, Kehadiran Pemerintah Desa, Kecamatan sampai pada kabupaten, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pertanahan, semua harus sejalan untuk memperbaiki aset yang bersumber dari tanah ini, kalau semua ini dapat dijalankan dengan baik, dimasa yang akan datang tidak usah lagi takut dengan persoalan tanah.
Untuk itu lanjut Arsal, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut, jangan nanti konflik baru semua turun tangan, mari teman-teman kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan didesa, persoalan konflik tanah ini segera diselesaikan jangan ditunda-tunda.
“Jika ini bisa kita selesaikan dengan tuntas, saya yakin generasi-generasi kita dimasa yang akan datang menganggap kita sudah luar biasa dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tanah di Mamuju Tengah,” ujarnya.
“Besar harapan saya kepada kita semua, terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan ini, kita semua bisa memahami dan memaknai yang sebaik-baiknya sehingga dapat kita inplementasikan ditempat kita masing-masing,” pungkas Arsal. (Ysn Hms/Ra)