Mamuju, 8enam.com.-Setelah buron selama 2 bulan, akhirnya Saprianto (34) alias Igun berhasil diringkus oleh team Python Polres “Metro” Mamuju di salah satu rumah warga di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu (4/3/2018).
Saprianto alias Igun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres “Metro” Mamuju setelah melakukan penganiayaan terhadap Amrin alias bapak lusi, di Jalan Ranggong Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Sabtu (13/1/2018).
Kejadian tersebut bermula dari adanya pertengkaran antara Amrin dengan orang tua pelaku, Saharuddin (54). Amrin sempat melakukan penganiayaan terhadap orang tua pelaku, sehingga Saprianto alias Igun yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil parang dan menikam korban.
Setelah melakukan penikaman, Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban yang juga merupakan Paman dari pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Mamuju, karena mengalami luka terbuka pada bagian perut.
Saat dikonfirmasi, Kanit team Python Polres “Metro” Mamuju IPDA Markus membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres “Metro” Mamuju.
“Jadi pada hari ini kami telah mengamankan 1 orang DPO kasus penganiayaan yang bernama Saprianto alias Igun di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Rangas Kabupaten Mamuju. dan saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Ipda Markus.
Atas pebuatannya, Pelaku di ancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rls)