Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibwah Umur, Kakek 61 Tahun Ini Diciduk Polisi

Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibwah Umur, Kakek 61 Tahun Ini Diciduk Polisi

Pasangkayu, 8enam.com.-CC (61) seorang kakek warga kampung tengah Kota Pasangkayu diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

CC 61 tahun di tangkap setelah salah seorang warga bernama wasna melapor ke Polsek Pasangkayu kamis (22/2/2018) sore, setelah putrinya yang berinisial RD umur 8 tahun pelajar kelas 1 SD mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, setelah ditanya korban mengaku telah dicabuli oleh CC disebuah rumah kosong.

Orang tua korban yang tak terima perlakuan CC, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasangkayu.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, tim unit Reskrim Polsek Pasangkayu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku yang sudah lanjut usia inipun ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan terlihat pasrah saat dirinya digelandang ke kantor Polsek Pasangkayu oleh polisi.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial RD.

Wasna  orang tua korban yang melapor ke polsek pasangkayu mengaku, terpaksa melaporkan pelaku yang tidak lain adalah kerabat dekat korban setelah dua hari terakhir putrinya mengaku sakit pada kemaluan dan telah digauli oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Nartan Sony Prayogi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tim unit reskrimpun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini, hal ini dikarenakan sebanyak empat orang anak dibawah umur yang didampingi oleh orang tuanya juga melapor ke pihak kepolisian dengan kasus yang sama diduga dilakukan oleh pelaku CC 61 tahun.

“Dalam menjalan aksinya pelaku mengajak korbannya kedalam rumah dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 5000, dengan harapan korban tak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.Terang Kasat Reskrim Polres Pasangkayu.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan disel tahanan Polres Pasangkayu dan diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Joni)

Check Also

Kepala BI Sulbar Sebut, Sektor Pertanian dan Perkebunan Kontributor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Barat

Mamuju, 8enam.com.-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar obrolan santai BI bareng media (OSBIM), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *