Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Parah….!!! Diduga Salahgunakan Narkoba, Tiga Oknun Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Parah….!!! Diduga Salahgunakan Narkoba, Tiga Oknun Mahasiswa Ini Diciduk Polisi


Mamuju, 8enam.com.-Duduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu, tiga orang oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Mamuju, Sulbar diciduk polisi dari Sat Res Narkoba Polres Metro Mamuju, Senin (29/1/2018) di Jalan Pattalunru Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Sesuai rilis Humas Polres Metro Mamuju, Kamis (1/2/2018), dengan diringkusnya tiga orang oknum mahasiswa, ini membuktikan bahwa Peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju sudah sampai ke kalangan mahasiswa.

Ketiga orang oknun mahasuswa tersebut masing-masing berinisial, A (24), M (25) dan MM (23). Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 2 sachet plastik bening bekas pakai, 1 Pireks kaca yang berisi narkotika jenis shabu, 2 pack besar sachet plastik bening dan 3 buah handphone dari berbagai merk.

Kanit lidik Sat Res narkoba Polres “Metro” Mamuju, Bripka Ahmad Afrisal mengatakan, para pelaku merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Res narkoba Polres “Metro” Mamuju yang sudah sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lanjutnya, akhirnya para tersangka tersebut bisa di ringkus di jalan Pattalunru Kabupaten Mamuju dan berhasil menyita barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Para tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi kami. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil meringkus ke tiga tersangka di Jalan Pattalunru Kabupaten Mamuju dengan barang bukti narkotika dan barang-barang lain yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” Ucap Kanit Lidik.

Bripka Ahmad Afrisal juga menjelaskan, dari hasil interogasi ke tiga tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari salah seorang temannya yang bernama Rusman alias Ummang alias Adul, yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi ke 3 pelaku bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari salah satu temannya yang bernama Rusman alias Ummang alias Adul, dan kini kami berusaha mengejar pelaku tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res narkoba Polres “Metro” Mamuju,” Jelas Bripka ahmad afrisal.

Para tersangka di ancam dengan pasal 127 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara. (Rls Humas Polres Metro Mamuju/edo)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *