Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / KPU Mamasa Tolak Berkas Obed-Benyamin

KPU Mamasa Tolak Berkas Obed-Benyamin

Mamasa, 8enam.com.-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa periode 2018-2023, Obed-Benyamin dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa tahun 2018.

Di hubungi via telpon, Rabu (17/1/2018), ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja membenarkan bahwa Pasangan Obed-Benyamin dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, karena tidak memenuhi 20 persen perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.

“Pemenuhan syarat pencalonan dan gabungan partai politik pengusung dari pasangan Obed-Benyamin tidak mencukupi 20 persen dari jumlah kursi DPRD Mamasa, yakni 6 kursi dari 30 kursi yang ada di DPRD Mamasa,” terangnya.

Dia katakan, Partai yang mengusung pasangan Obed-Benyamin yakni, Partai Gerindra dan Hanura yang hanya memiliki jumlah 5 kursi di DPRD. Masing-masing partai Gerindra 3 Kursi dan Partai Hanura 2 Kursi. Sementara dukungan PKPI yang sempat diklaim oleh pasangan Obed-Benyamin, dinyatakan tidak sah dan tetap menempatkan Ramlan-Martinus sebagai pemegang rekomendasi PKPI.

“Pada saat batas akhir pendaftaran, Selasa (16/1/2018), Ketua DPK PKPI Mamasa, Syarifuddin Noor dan Sekretaris DPK PKPI Mamasa, Takudaeng Parawansa tidak hadir untuk mendampingi Obed-Benyamin,” ungkapnya.

Ditanya soal petahana berpotensi melawan kotak kosong, Suriani katakan, pihaknya belum bisa pastikan, karena penetapan Calon Bupati baru di laksanakan bulam Februari mendatang.

“Kita belum bisa pastikan akan melawan kotak kosong, karena penetapan Calon 12 Februari 2018,” jelasnya.

Untuk di ketahui, berdasarkan berita acara hasil pleno KPU nomor 06/PL.03.2/BA/7603/KPU-Kab/2018, dokumen syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Mamasa dari pasangan Obed-Benyamin, tidak dapat diterima.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. (Ra)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *