Sabtu , Agustus 2 2025
Home / Daerah / Memalukan…!!! Karena ini, Pemuda Keturunan Bangsawan Dimamuju Diciduk Polisi

Memalukan…!!! Karena ini, Pemuda Keturunan Bangsawan Dimamuju Diciduk Polisi

Foto : ist

Mamuju, 8enam.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres “Metro” Mamuju berhasil menciduk salah seorang pemuda berinisial BMD (40) yang diketahui BMD tersebut keturunan bangsawan  di Mamuju.

Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, Jalan Andi dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sabtu (13/01/2018) sekitar pukul 00.30 Wita

Dari tangan BMD, Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu, 1 set alat hisap, 5 sachet plastik bening bekas pakai dan 1 buah handphone merk samsung.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Andi Dai sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Atas laporan itu, Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Sukri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah yang berada di jalan andi dai kabupaten mamuju, Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran laporan tersebut,” Ucap AKP Muhammad Sabir.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat, dan memastikan bahwa benar tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah yang dimaksud, Team Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 1 orang tersangka berikut barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurut pengakuan tersangka pada saat di interogasi, barang haram tersebut ia dapatkan dari salah satu temannya yang berinisial HP (30) yang sebelumnya sudah melakukan komunikasi pemesanan narkoba jenis shabu dengan tersangka BMD.

“Saat ini pelaku BMD berikut barang buktinya sudah di amankan oleh sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju untuk dilakukan proses lanjut, sedangkan tersangka HP (30) saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO dan dalam pengejaran Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju,” Jelas Kasat Narkoba.

Pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Ind/Shir)

Check Also

Demi Kesehatan Jangka Panjang, Gubernur Suhardi Duka Ajak Masyarakat Olahraga Teratur

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *