Mamuju, 8enam.com.-Tahun 2018, PT Jasaraharja Perwakilan Mamuju Provinsi Sulbar memprediksi akan mengeluarkan klaim kepada keluarga korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) sekitar Rp 10 milyar.Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Jasaraharja Mamuju, Ichsan, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).
Ichan katakan, angka Rp 10 milyar itu diperoleh dengan asumsi bahwa, rata-rata klaim keluarga korban setiap bulannya mencapai kurang lebih Rp 1 milyar. Dia juga katakan bahwa sejak 1 juni 2017, santunan kematian akibat lakalantas meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
“Sejak Juni tahun lalu, santunan kematian naik menjadi Rp 50 juta, estimasi kita untuk klaim 2018 sekitar 10 M, tapi prinsipnya berapapun orang yang datang klaim, kita harus terima dan kami siapkan anggarannya,” tutur Ichsan.
Dia sampaikan, sepanjang administrasinya lengkap secara prosedur, maka pihaknya lansung mencairkan santunan tersebut. Ichsan memastikan tidak ada prosudur yang berbelit-belit yang dapat merugikan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan berat ataupun pada tingkat kematian yang disebabkan Lakalantas.
“Sepanjang administrasinya lengkap lansung kita proses, santunan kematian juga kita bayar dengan transper lansung ke nomor rekening ahli waris, untuk yang luka-luka kita sudah kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Mamuju, intinya lansung dilayani,” jelasnya
Untuk masyarakat yang mengalami cacat tetap atau amputasi akibat lakalantas lanjutnya, PT. Jasaraharja memberikan uang santunan sebesar Rp 25 juta, sementra yang luka ringan akan dibayar sesuai dengan jumlah biaya prawatan dari rumah sakit tempat pasien dirawat.
Dia juga menyarankan, untuk kelengkapan berkas masyarakat yang akan mengajukan klaim disarankan membawa foto copy KTP, KK, Ijasah dan laporan kecelakaan lalulintas dari kantor Polisi. (Edo)