Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Implementasikan UU Nomor 32 Tahun 2009, Bappeda Mateng Gelar Forum Diskusi

Implementasikan UU Nomor 32 Tahun 2009, Bappeda Mateng Gelar Forum Diskusi

Mateng, 8enam.com.-Mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Forum Diskusi terkait Rencana Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tobadak.

Diskusi yang di gelar di Aula Kantor Bappeda Mateng, dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Ishaq Yunus, Kepala Bappeda, Sigit Dwi Hastono, Instansi Terkait Lingkup Pemkab Mateng, Camat Tobadak dan Budong-budong, dan Narasumber Erwin (Tim Penyusun Rencana Detail Tata Runag Individual), Kamis. (11/1/2018).

Ishaq Yunus sampaikan, Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipandang penting keberadaannya untuk bisa diimplementasikan dalam proses perencanaan dan pembangunan di Indonesia. Karena salah satu Pasal 15 dan 16, mengamanatkan kepada pemerintah dengan mandatory (kewajiban red) untuk melaksanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baik  di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita patut bersyukur, karna salah satu indikator evaluasi pelaksanaan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah penetapan Perda RT RW, dan Alhamdulillah Perda RT RW kita sudah selesai yaitu perda nomor 3 tahun 2017, tentang perencanaan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Mateng, sehingga instrumen 10 aspek penyelenggaraan pemerintahan sudah terpenuhi,” kata Ishaq Yunus.

Diusia ke 5 tahun kata Ishaq Yunus, Kabupaten Mateng sudah mampu mewujudkan Perda RTRW. Menurutnya, RTRW ini dalam rangka memberikan arah pembangunan yang vertikal di Kabupaten Mateng. Disana sudah dijelaskan pembangunan yang akan dilaksanakan terkait pendidikan, pengembangan ekonomi, pertanian dan perkebunan.

Dia katakan, Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi RTRA, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

“Pembangunan yang ingin kita wujudkan adalah, pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan yang sifatnya partisipatip oleh seluruh elemen masyarakat, kita tau bahwa saat ini pemerintahan telah menetapkan visi misinya oleh Bupati dan Wakil Bupati Mateng dalam rangka untuk memujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam proses pembangunan di Kabupaten Mateng, harus memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam. Pihaknya tidak menginginkan adanya perusakan lingkungan, seperti yang di beritakan dimedia elektronik dan lainnya. Karena Sumber Daya Alam yang dinikmati saat ini adalah warisan untuk anak cucu nanti.

“Sekalipun kita berupaya dalam meningkatkan kesejahtetaan masyarakat kita, melalui pelaksanaan pembangunan, maka kita harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup baik, dari segi pencemaran, perusakan dan lain-lain sebagianya,” pungkasnya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *