Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Seorang Kurir Sabu Asal Pare -Pare Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Matra

Seorang Kurir Sabu Asal Pare -Pare Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Matra

Matra, 8ensm.com.-Ketahuan bawa sabu seberat 205,68 geram, Ardiansyah (25), seorang kurir asal pare-pare diciduk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Mendapat laporan, Tim Sat Narkoba Polres Matra langsung membuntuti mobil yang ditumpangi oleh pelaku dijalan trans sulawesi, tepat di bundaran Smart Kota Pasangkayu, Kabupaten Matra, kendaraan yang ditupangi pelaku kemudian langsung distop oleh polisi, tak mau kehilangan buruannya polisi pun kemudian menggeledah pelaku.

Tak ayal, dalam penggeledahan tersebut, empat paket bungkusan hitam berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam sebuah tas langsung diamankan polisi.

Melihat warga yang semakin berkerumun melihat proses penangkapan tersebut, pelaku pun langsung dibawa ke Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti 200 geram narkoba jenis sabu.

Kapolres Matra, AKBP. I Made Ary Pradana Mengatakan, atas laporan masyarakat, pasangkayu ini adalah jalur perlintasan yang diduga sering dilakukan sebagai tempat jalur penyelundupan narkoba dari kota Makassar ke kota Palu.

“Maka dari itu Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara saya perintahkan untuk meningkatkan pengamana,  dan benar setelah mendapatkan laporan Tim kemudian langsung membuntuti kendaraan yang ditumpangi dan berhasil menangkap pelaku tepat dibundaran smart pasangkayu,” ujarnya.

Dia katakan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu 200 geram yang diperkirakan senilai Rp 3 juta. Selain sabu, barang bukti handpone yang diduga digunakan pelaku berkomonikasi dengan bandar serta sebuah dompet dan tas berwarna coklat juga turut diamankan.

Lebih Lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Matra dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2. pasal 112 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar

“Selain itu Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara,  tengah mengembangkan kasus tersebut kewilayah pare-pare dan juga mengejar pemasok barang haram tersebut,” Tutup Kapolres Matra.(Joni/Ag)

 

 

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *