
Mateng, 8enam.com.-Pengarahan dan penyuluhan hukum kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dinilai sebagai bentuk kesungguhan Kapolres Mamuju dalam rangka untuk imflementasi nota kesepahaman antara Kapolri dengan Kemendagri dan Kemendes.
Hal tersebut di katakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Isjaq Yunus usai kegiatan pengarahan dan penyuluhan hukum terkait penggunaan Dana Desa, Selasa (24/10/2017).
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Kapolres Mamuju, itu sebagai bentuk kesungguhan dalam rangka untuk implementasi nota kesepahsman antara Kapolri dengan Kemendagri dan Kemendes,” ujar Ishaq Yunus.
Seperti di ketahui bersama kata Ishaq Yunus, saat ini pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar kepada desa, tujuanya adalah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pembangunan infrastruktur yang ada di desa.
Menurutnya, agar cita-cita yang mulia itu sesuai dengan arah dan tujuan yang di cita-citakan, maka perlu di lakukan upaya pencegahan terhadap penyimpangan yang di khawatirkan terjadi di pemeritahan desa.
“Kita berkeinginan, kehadiran Polisi sesuai dengan MoU yang di tanda tanganni oleh Kapolri dengan Kemendagri dan Kemendes, kita berharap ada tindakan prepentif, sehingga apa yang di rencanakan pemerintah desa itu bisa terimplementasi dengan baik,” ungkapnya.
“Kita tidak mau Dana Desa yang begitu besar itu di salah gunakan oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, kita berharap kehadiran Kapolres secara hirarki kebawah bisa menjadi kompas, jadu penuntun, menjadi arah agar seluruh kegiatan yang di jalankan pemerintah desa itu bisa berjalan sesuai dengan yang di cita-citakan,” tambahnya.
Pada prinsipnya tambahnya, bagaimana penyelenggaran pemerintah yang transfaran, akuntabel, prinsip efesien dan efektipitas penggunaan anggaran. Yang paling penting adalah bagaimana pembangunan di desa itu melibatkan semua pihak, sehingga pelaksanaan pembangunan itu betul-betul dirancang untuk kepentingan masyarakat. (Ysn Hmd/Ra)