Mamuju, 8enam.com.-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat Muh Basri mengecam kekerasan terhadap Jurnalis yang di lakukan oleh oknum Polisi di Kota Serang.
Dia menilai, pemukulan yang disertai nada ancaman aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk tindakan yang tak terpuji terhadap kerja jurnalis.
“Kami mengecam tindakan aparat terhadap saudara kami Panji Romando, ini potret buram tindakan aparat kepolisian,” kata Basri, Minggu (22/10/2017).
Pria yang akrab di sapa Ribas itu mendesak kepada Kepala Kepolisian RI untuk bertidak tegas, agar kejadian seperti tidak terulang lagi, apalagi Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini sungguh sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian itu terjadi saat mahasiswa melakukan aksi refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi-JK di Jalan Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Banten Jumat (20/10/2017) lalu.
Saat itu mahasiswa dan aparat bentrok, ketika mahasiswa berupaya menutup jalan di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin. Banten. Saat itu aparat membubarkan paksa. Di saat kejadian itu terjadi, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian.
“Dari informasi yang diterima jika saat itu, Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji malah dipukul dan di intimidasi,” pungkasnya. (Edo)