Example 300250
Nasional

DK PWI Pusat Tegaskan Pemecatan Firdaus Murni Pelanggaran Konstitusi Organisasi; Sekjen SMSI & Firdaus Beri Respons Terbuka

×

DK PWI Pusat Tegaskan Pemecatan Firdaus Murni Pelanggaran Konstitusi Organisasi; Sekjen SMSI & Firdaus Beri Respons Terbuka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 8enam.com.-Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar hukum di balik keputusan kontroversial pemberhentian penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tersebut ditegaskan murni berlandaskan penegakan disiplin konstitusi organisasi, bukan persoalan etik jurnalistik maupun kasus hukum.

​Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, didampingi Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari dalam Rapat Silaturahmi DK serta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia secara hybrid, Selasa (27/10/2026).

​Penjelasan Resmi DK PWI Pusat: Tegakkan Loyalitas Konstitusi

​Atal S. Depari menegaskan bahwa posisi Firdaus tidak bisa dilepaskan sebagai anggota PWI sekaligus Dewan Penasehat PWI, kendati gagasan agar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

​”Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan Peraturan Organisasi (PO) adalah mutlak. Kapasitas pribadi Firdaus sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau yang pernah berkiprah di PWI semestinya mengutamakan semangat organisasi, bukan mengedepankan kepentingan lain,” ujar Atal, menegaskan bahwa keputusan bulat diambil oleh 7 unsur pimpinan DK PWI Pusat.

​Senada dengan itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, merinci pasal-pasal krusial dalam PO Nomor 113/PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN dan Konflik Kepentingan Organisasi yang dilanggar, di antaranya:

  • ​Pasal 8 Ayat 1: Kewajiban pengurus menjaga nilai historis dan marwah HPN.
  • ​Pasal 14 Ayat 1 & 3: Kewajiban menjaga loyalitas ganda dan menghindari benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.
  • ​Pasal 15 Ayat 3 & 4: Larangan menyampaikan usulan pengalihan penanggung jawab program strategis organisasi tanpa mekanisme resmi, serta tindakan yang menurunkan martabat kewibawaan PWI.

​Dalam rapat tersebut, jajaran DKP PWI se-Indonesia yang hadir menyatakan kesepakatan bulat atas langkah tegas DK demi menjaga marwah organisasi. PWI Pusat sendiri sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah resmi HPN dan Porwanas 2027 melalui SK tertanggal 22 April 2026.

​Respons SMSI & Sikap Ikhlas Firdaus

​Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan landasan hukum pemberhentian tersebut—terutama perihal keabsahan penerapan PO HPN yang dinilai berlaku surut, mengingat usulan pertama disampaikan pada 18 Juni 2026, sementara PO baru disahkan bulan Juli 2026. Makali juga menyebut surat permohonan ke Dewan Pers ditandatangani bersama oleh dirinya selaku Sekjen, serta mempertanyakan mengapa dirinya tidak ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

​Sementara itu, Firdaus secara terbuka menyatakan sikap ikhlas atas keputusan yang diterimanya, meski menyayangkan proses penjatuhan sanksi yang dinilainya tanpa melalui mekanisme pemeriksaan, sidang, atau peringatan pendahuluan.

​”Jika pemberhentian ini karena permohonan kami untuk berfastabiqul khairat menjadi penjab HPN dianggap melanggar aturan, saya mahfum dan ikhlas,” ujar Firdaus. Ia menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari dinamika perjuangan organisasi dan bukan akibat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik atau tindak pidana.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *