Example 300250
Nasional

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun? Penasehat PWI Sulut Sebut Sanksi DK PWI Bias dan Sarat Inkonsekuensi

×

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun? Penasehat PWI Sulut Sebut Sanksi DK PWI Bias dan Sarat Inkonsekuensi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 8enam.com.-Gelombang penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, kembali datang dari internal PWI. Penasehat PWI Sulawesi Utara yang juga mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan, menyayangkan tindakan drastis tersebut dan menilai sanksi terberat itu lahir dari proses yang bias serta mengabaikan mekanisme organisasi (due process of law).

​Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat mencabut keanggotaan Firdaus. Namun, Voucke mempertanyakan ketiadaan proses tabayun serta penerapan aturan yang terkesan tebang pilih dan berlaku surut.

​Tiga Sorotan Kritis Penasehat PWI Sulut:

Aturan Diduga Berlaku Surut (Ex Post Facto): Usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 disampaikan Firdaus pertama kali dalam kapasitasnya sebagai Ketum SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara itu, Peraturan Organisasi (PO) PWI tentang HPN baru ditetapkan pada Juli 2026. “Apakah PO itu sengaja dibuat berlaku surut hanya untuk menyingkirkan Firdaus? Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Voucke, Selasa (27/10/2026).

Perbedaan Kapasitas Institusional & Pengabaian Tabayun: Firdaus menyampaikan gagasannya dalam forum resmi SMSI di Hall Dewan Pers sebagai Ketua Umum SMSI, bukan keputusan PWI. Voucke menilai DK PWI mengabaikan anjuran wartawan senior untuk menggelar dialog/tabayun, padahal Firdaus telah menyatakan kesediaannya untuk duduk bersama.

​Pelanggaran Prosedur ART PWI: Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 20 ART PWI, penanganan dugaan pelanggaran mestinya diawali dari pemeriksaan di tingkat DK PWI Provinsi dan menghadirkan yang bersangkutan untuk klarifikasi. Pengambilalihan langsung oleh DK PWI Pusat dinilai menabrak hirarki organisasi.

​Soroti Inkonsekuensi Kepemimpinan PWI

​Voucke menekankan bahwa penegakan aturan organisasi harus mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta terbebas dari standar ganda. Ia pun menyentil kepemimpinan PWI Pusat saat ini agar tidak bertindak diskriminatif.

​”Mengapa sanksi terberat hanya dijatuhkan kepada Firdaus? Mestinya DK PWI juga memberi pilihan tegas kepada Pak Munir, apakah mau tetap menjadi Ketum PWI atau memilih menjabat Ketua Dewas/Komisaris BUMN Antara,” ujar Voucke.

​Ia mengingatkan agar polemik ini tidak menjadi catatan kelam dalam sejarah kebebasan berpendapat dan penegakan HAM di tubuh organisasi pers nasional.

​”Marwah PWI bukan ditunjukkan dari keberanian menjatuhkan sanksi dari ruang gelap, melainkan kesediaan mendengar, bertabayun, dan membuka ruang dialog secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *