Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / DPRD Mateng Sahkan 8 Buah Ranpeeda Inisiatif

DPRD Mateng Sahkan 8 Buah Ranpeeda Inisiatif

Mateng, 8enam.com.-Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sahkan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, Selasa (17/10/2016).

Rapat paripurna pengesahan 8 buah Ranperda inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gelar ruang sidang paripurna DPRD Mateng, yang di pimpun oleh Wakik Ketua II DPRD Mateng, H. Hasanuddin S, di dampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Mateng, Anwar Laumma, dan di hadiri Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Askary, Anggota DPRD Mateng, Asisten I, II dan III, staf ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.

Rapat Paripurna pengesahan Ranperda inisiatif tersebut juga di rangkaikan dengan pendapat akhir fraksi terhadap pertanggung jawaban Bupati terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2016 dan penyerahan Kebijakan Umumu Anggaran Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2017.

Wakil Ketua 2 DPRD Mateng, H. Hasanuddin S mengatakan, ini adalah prestasi yang luar biasa, karena tiga priode menjabat sebagai anggota DPRD, dua kali di Kabupaten Mamuju dan Satu kali di Kabupaten Mateng, dia mengaku belum pernah dalam satu tahun jangankan 8 Perda, 5 Perda pun belum pernah. Tapi kali ini luar biasa.

“Alhamdulillah, ini adalah prestasi. Fraksi Demokrat Lalla Tasisara bahwa penetapan 8 buah Perda adalah prestasi yang spektakuler. Saya sudah tiga priode jadi anggota DPRD, dua kali di Mamuju dan satu kali di Kabupaten Mateng, baru kali ini dalam satu tahun bisa sahkan 8 buah Perda. Ini adalah prestasi yang luar biasa, dan ini berkat kerjasama dan dukungan semua pihak.

Untuk di ketahui, 8 buah Perda inisiatif tersebut yakni, Pengelolaan zakat infaq dan shadakah.

Bebas buta aksara Alqur’an bagi murid sekolah dasar yang beragama islam.

Pengawasan, pengendalian, pengedaran, pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mateng.

Tertib administrasi kependudukan.

Penyelenggaraan pelayanan publik.

Program pembentukan Peraturan Daerah.

Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa Kabupaten Mateng.

Lembaga penyiaran publik lokal radio Mateng Pemkab Mateng. (Ra)

 

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *