Mamuju, 8enam.com.-Langkah tegas dalam memperkuat benteng pencegahan korupsi terus ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pada Selasa (11/8/2026), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, bersama tim teknis mengikuti agenda Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.
Fokus utama diseminasi berbasis Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) ini membedah secara mendalam area paling krusial dalam tata kelola daerah: Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Lantas, apa saja poin penting yang dibahas KPK dan bagaimana komitmen BPKAD Sulbar dalam mengawal transparansi anggaran?
Perketat Pengawasan APBD dari Hulu ke Hilir
Pelaksanaan diseminasi ini merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam menetapkan sistem pelaporan serta meminta laporan periodik mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh pemerintah daerah.
Melalui skema MCSP-RBS 2026, KPK memberikan pedoman teknis agar setiap alokasi anggaran APBD dapat terpetakan risikonya secara presisi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa keikutsertaan BPKAD adalah langkah krusial untuk memastikan seluruh staf teknis memahami standar pelaporan terbaru yang ditetapkan instansi antirasuah tersebut.
”Melalui kegiatan ini, BPKAD Sulbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat koordinasi dalam pemenuhan indikator pencegahan korupsi,” tegas Ali Chandra.
Selaras dengan Misi Ke-5 Gubernur Suhardi Duka
Ali Chandra menambahkan, penguatan sistem pengawasan anggaran ini menjadi bukti nyata keseriusan BPKAD dalam mengawal misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Tak hanya berhenti di sektor perencanaan APBD, KPK juga telah menjadwalkan diseminasi serupa untuk serangkaian area rawan lainnya, meliputi:
- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- Barang Milik Daerah (BMD)
- Pelayanan Publik & Optimalisasi Pajak Daerah
- Penguatan APIP serta Manajemen ASN
Dengan penerapan pedoman MCSP-RBS yang ketat, BPKAD Sulbar optimistis dapat menutup rapat potensi kebocoran anggaran dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang makin efektif, transparan, dan bersih.
Editor : Ammar







