Mamuju, 8enam.com.-Sengkarut pendataan aset raksasa milik daerah kini resmi ditabrak. Bergerak cepat mengeksekusi misi kelima Gubernur Suhardi Duka (SDK) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar langsung turun tangan mengawal inventarisasi lahan Bandar Udara Tampa Padang Mamuju, Selasa (9/6/2026).
Langkah krusial ini digodok matang dalam Rapat Evaluasi Progres Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Khusus yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perkimtanhub Provinsi Sulbar. Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulbar tidak akan membiarkan sejengkal pun aset strategis daerah terbengkalai tanpa status hukum yang jelas!
Eksekusi Keputusan Gubernur Nomor 301 Tahun 2026
Rapat panas yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, dihadiri oleh delegasi taktis BPKA Sulbar, yakni Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, dan Penelaah Teknis Kebijakan, Ismail.
Bukan sekadar rapat biasa, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 301 Tahun 2026. Tim Pokja membedah habis dan mengidentifikasi satu per satu kendala ekstrem di lapangan yang selama ini menghambat percepatan sertifikasi dan pendataan lahan bandara.
Sinergi antarinstansi dipaksa bergerak satu komando demi kelancaran mega proyek pengembangan infrastruktur transportasi udara di bumi Malaqbi.
“BPKAD berkomitmen mendukung seluruh proses inventarisasi dan penataan aset daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini langkah penting untuk memastikan kepastian status hukum aset daerah,” tegas Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, di tempat terpisah.
Fondasi Kuat : Tutup Celah Mafia dan Sengketa Aset
Ali Chandra membongkar fakta bahwa pengelolaan aset yang carut-marut di masa lalu sering kali menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, melalui inventarisasi ketat yang dilakukan Pokja saat ini, BPKAD Sulbar ingin membangun fondasi organisasi yang profesional dan kebal dari intervensi luar.
Dengan dipastikannya legalitas lahan Bandara Tampa Padang secara optimal, Pemprov Sulbar tidak hanya mengamankan kekayaan daerah, tetapi juga memuluskan jalan bagi investor untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berkualitas.
Seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Pokja kini diberi tenggat waktu untuk segera menuntaskan sisa pendataan fisik di lapangan demi mewujudkan pelayanan transportasi udara kelas dunia di Sulawesi Barat. (Rls)
Editor : Ammar







