Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah menyusun strategi taktis untuk menghidupkan urat nadi perekonomian di tingkat akar rumput. Salah satu langkah terobosan yang disiapkan adalah membuka ruang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset pemprov agar bisa dikelola secara legal oleh koperasi-koperasi di wilayah pedesaan.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang BMD BPKAD Sulbar, Muhammad, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Koperasi di Daerah dan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026, yang digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Rabu (20/05/2026).
Langkah integrasi aset ini berjalan tegak lurus dengan misi besar Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menghadirkan stimulan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat.
Aset Menganggur Jadi Modal Usaha Masyarakat
Rakor yang diinisiasi oleh Dinas Koperindag Sulbar ini menghadirkan barisan pemateri langsung dari Kementerian Koperasi RI dengan melibatkan perwakilan dinas teknis dari enam kabupaten se-Sulbar.
Kabid BMD BPKAD Sulbar, Muhammad, mengungkapkan bahwa kehadiran BPKAD dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mengunci skema legalitas agar aset-aset daerah bisa menunjang program Koperasi Desa Merah Putih.
“BPKAD melalui pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran yang sangat strategis. Kami ingin memastikan aset-aset daerah yang potensial dapat dimanfaatkan secara tepat guna, termasuk dipinjam pakai atau dikerjasamakan untuk mendukung operasional koperasi di desa-desa. Kita ingin dorong aset ini menjadi modal sosial dalam mendongkrak ekonomi warga,” urai Muhammad.
Kunci Utama: Transparan dan Bebas Risiko Hukum
Lebih lanjut, Muhammad menambahkan bahwa optimalisasi aset untuk sektor koperasi wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar pemanfaatan tanah, gedung, atau fasilitas milik pemprov oleh pihak ketiga (koperasi) berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi data dan regulasi antara BPKAD, Dinas Koperindag, dan pemerintah kabupaten harus klop. Jika tata kelola aset ini berjalan rapi, rawan sengketa bisa dihindari, dan dampaknya akan sangat nyata dalam melahirkan koperasi desa yang sehat, mandiri, serta berdaya saing tinggi,” pungkasnya.
Melalui komitmen optimalisasi aset ini, Pemprov Sulbar optimistis gedung-gedung atau fasilitas daerah yang selama ini belum produktif dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat perputaran ekonomi baru yang dikelola langsung oleh masyarakat desa.
Editor: Ammar







