Example 300250
DaerahMamuju Utara

Kejar Legalitas Nasional, Dinas Perpusip Sulbar Data 40 Perpustakaan Sekolah di Pasangkayu untuk Peroleh NPP

×

Kejar Legalitas Nasional, Dinas Perpusip Sulbar Data 40 Perpustakaan Sekolah di Pasangkayu untuk Peroleh NPP

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, 8enam.com.-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat terus bergerak memperkuat basis data literasi daerah. Melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, tim provinsi melakukan pendataan intensif terhadap 40 perpustakaan sekolah di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (07/05/2026).

​Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pasangkayu ini menyasar sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Fokus utamanya adalah menjaring perpustakaan yang belum terdaftar di pangkalan data Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) agar segera mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Pentingnya Identitas Resmi Perpustakaan

​Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Dinas Perpusip Sulbar, Timothius, menjelaskan bahwa NPP bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti pengakuan resmi negara atas eksistensi sebuah perpustakaan.

​“Kami ingin memastikan seluruh perpustakaan sekolah di Pasangkayu memiliki identitas resmi. Dengan adanya NPP, aktivitas perpustakaan diakui secara nasional, yang tentunya akan memudahkan pengembangan layanan serta akses terhadap program pembinaan dan bantuan ke depan,” jelas Timothius.

Fondasi Pembangunan SDM Unggul

​Langkah proaktif ini selaras dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK). Gubernur SDK senantiasa menekankan bahwa penguatan literasi adalah fondasi utama dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter di Bumi Manakarra.

​Secara terpisah, Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, menambahkan bahwa sekolah yang telah melengkapi data administrasi dalam kegiatan ini akan langsung diproses untuk mendapatkan sertifikat NPP dari Perpusnas RI.

​”Sertifikat tersebut merupakan bukti legalitas. Kami ingin perpustakaan sekolah tidak hanya sekadar ada, tapi diakui secara legal-formal sehingga standar pengelolaannya bisa terus kita tingkatkan,” tegas Mustari Mula.

Mendorong Budaya Baca di Lingkungan Pendidikan

​Antusiasme pengelola perpustakaan sekolah di Pasangkayu terlihat tinggi selama proses pendataan berlangsung. Melalui registrasi massal ini, Dinas Perpusip Sulbar berharap tercipta ekosistem literasi yang lebih tertata dan kredibel.

​Dengan legalitas yang jelas, diharapkan sekolah-sekolah di Pasangkayu semakin termotivasi untuk menghadirkan layanan perpustakaan yang inovatif dan nyaman, guna menumbuhkan minat baca sejak dini bagi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *