Makassar, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten guna melepaskan diri dari sanksi administratif lingkungan. Langkah strategis ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma) di Makassar, Selasa (05/05/2026).
Langkah percepatan ini merupakan wujud nyata implementasi Misi ke-4 Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang memfokuskan pembangunan pada infrastruktur berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.
Darurat Penanganan Sampah
Pembenahan ini dinilai mendesak mengingat pengelolaan sampah yang belum standar berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan dan risiko gangguan kesehatan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Pusdal LH Suma memaparkan rapor merah dan konsekuensi hukum dari sanksi administratif yang saat ini sedang dihadapi oleh wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus diselesaikan secara sistematis.
“Penyelesaian persoalan persampahan harus dilakukan secara terarah dan berbasis perencanaan yang matang. Kami membutuhkan panduan teknis yang jelas agar langkah pembenahan ini terintegrasi sepenuhnya dalam dokumen RKPD Tahun 2027,” tegas Amujib.
Sinergi Provinsi dan Kabupaten
Rakor ini turut menghadirkan seluruh Kepala Bapperida kabupaten se-Sulawesi Barat untuk memetakan kondisi riil di tiap wilayah. Dengan sinkronisasi data ini, pemerintah provinsi dapat merumuskan solusi yang lebih presisi sesuai dengan karakteristik kendala di masing-masing kabupaten.
Beberapa poin utama yang didorong dalam pembenahan ini antara lain:
- Perbaikan Regulasi: Menyelaraskan aturan daerah dengan standar lingkungan nasional.
- Infrastruktur Layanan: Meningkatkan cakupan layanan persampahan yang layak bagi warga.
- Integrasi Perencanaan: Memastikan anggaran dan program penanganan sampah masuk dalam prioritas daerah.
Pendampingan Teknis Pusdal LH Suma
Sebagai tindak lanjut, Bapperida Sulbar meminta pendampingan khusus dari Pusdal LH Suma untuk mengawal proses perbaikan sistem dari hulu ke hilir. Amujib mengingatkan bahwa target akhir dari upaya ini bukan sekadar menggugurkan sanksi administratif di atas kertas.
“Tujuan utama kita adalah memastikan masyarakat Sulawesi Barat mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan sistem pelayanan persampahan yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi lintas instansi ini, Pemprov Sulbar optimistis dapat melakukan reformasi pengelolaan lingkungan yang lebih tangguh dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Manakarra.
Editor: Ammar







