Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat melakukan penyesuaian tata kelola perizinan sektor pertambangan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Bujaeramy Hassan, menggelar rapat koordinasi intensif bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, Kain Lotong Sembe, Selasa (05/05/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Sulbar ini fokus membahas mekanisme perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Integrasi Nasional Melalui Sistem OSS
Pasca enam bulan terbitnya regulasi baru tersebut, proses permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kini sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini menuntut sinkronisasi yang lebih ketat antara aspek teknis di Dinas ESDM dan aspek administratif di DPMPTSP.
Kadis ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa integrasi ini adalah bagian dari reformasi perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Sulawesi Barat.
“Integrasi melalui OSS adalah langkah maju. Namun, sinergi antara Dinas ESDM dan DPMPTSP harus lebih optimal agar prosesnya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Kita ingin memastikan tata kelola pertambangan tetap sesuai koridor hukum,” ujar Bujaeramy.
Reformasi Birokrasi dan Iklim Investasi
Langkah strategis ini selaras dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendorong iklim investasi daerah yang sehat.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyatakan komitmennya untuk terus memutakhirkan prosedur layanan sesuai regulasi terbaru. Menurutnya, koordinasi dengan OPD teknis seperti Dinas ESDM sangat krusial dalam memvalidasi setiap dokumen perizinan yang masuk melalui sistem.
Identifikasi Tantangan Lapangan
Dalam rapat tersebut, Kadis ESDM turut didampingi Kepala Bidang Minerba, Ilham, beserta jajaran pejabat fungsional teknis. Kehadiran tim ahli ini bertujuan untuk memetakan potensi kendala implementasi Permen ESDM 18/2025 di lapangan, sehingga hambatan birokrasi bagi investor dapat diminimalisir.
Melalui kolaborasi yang solid ini, Pemprov Sulbar optimistis dapat mewujudkan sistem perizinan pertambangan yang efisien dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan pada pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor: Ammar







