Mamuju, 8enam.com.-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas birokrasi. Dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, instansi tersebut mengikuti survei pendahuluan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tahapan Awal Pengumpulan Data Strategis
Survei pendahuluan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum tim auditor Kemendagri turun langsung ke lapangan. Fokus utama kegiatan daring ini adalah pengisian kuesioner serta pemenuhan berbagai data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan tata kelola perizinan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.
Kain Lotong Sembe menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dan kelengkapan dokumen merupakan kunci utama agar proses pengawasan berjalan efektif.
“Kami memandang kegiatan ini sebagai bagian penting untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi pengawasan, sekaligus momen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik,” ujar Kain Lotong.
Dukung Misi Tata Kelola Gubernur SDK
Langkah proaktif DPMPTSP ini sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menempatkan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Melalui pengawasan yang komprehensif, diharapkan seluruh proses pelayanan terpadu satu pintu di Sulawesi Barat semakin profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya bagi para pelaku usaha.
Efektivitas Pengawasan Digital
Penggunaan aplikasi daring dalam survei ini menunjukkan adaptasi birokrasi terhadap sistem kerja yang lebih efisien. Kain Lotong Sembe didampingi oleh Penata Perizinan Ahli Madya dan staf teknis, memastikan setiap data yang diminta oleh pusat telah tersinkronisasi dengan baik.
Dengan mengikuti tahapan pengawasan ini sejak dini, DPMPTSP Sulbar optimistis dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Bumi Manakarra.
Editor: Ammar







