Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kedaulatan pangan dan keteraturan tata ruang daerah. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi percepatan inventarisasi Lahan Baku Sawah (LBS) serta penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, serta dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, dan perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia.
Integrasi Tata Ruang dan Perlindungan Lahan
Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Melalui pengelolaan tata ruang yang presisi, pemerintah berupaya melindungi kepentingan masyarakat petani dan stabilitas pangan.
“Partisipasi kami adalah bentuk komitmen daerah dalam mendukung penguatan tata kelola ruang. Penetapan LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) daerah sangat penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang kian meningkat,” ujar Surya.
Pemutakhiran Data Spasial sebagai Kunci
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi, menambahkan bahwa pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pemutakhiran data spasial dan administrasi lahan. Data yang akurat akan mempermudah integrasi lahan sawah ke dalam sistem perencanaan tata ruang nasional yang transparan.
“Kami didorong untuk mempercepat identifikasi di lapangan. Tujuannya agar perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif di Sulawesi Barat berjalan optimal dan memiliki payung hukum yang kuat dalam dokumen tata ruang,” jelas Bambang.
Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Dinas PUPR Sulbar diharapkan dapat mengunci luasan lahan produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri atau pemukiman secara tidak terkendali. Langkah ini menjadi fondasi bagi keberlanjutan sektor pertanian yang merupakan tulang punggung ekonomi sebagian besar masyarakat di Sulawesi Barat. (Rls)







