Jakarta, 8enam.com.-Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat internal khusus terkait penegakan disiplin pegawai di Kantor Badan Penghubung, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Rapat evaluasi ini dihadiri oleh jajaran Kepala Sub Bidang (Kasubbid) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) untuk memperkuat komitmen integritas aparatur daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, sejalan dengan semangat Panca Daya yang diusung Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), khususnya pada aspek penguatan daya aparatur dan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Disiplin: Lebih dari Sekadar Kehadiran
Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang Sukma, dalam arahannya menegaskan bahwa disiplin pegawai adalah motor penggerak utama dalam membangun birokrasi yang terpercaya, terutama bagi instansi yang menjadi “wajah” Sulawesi Barat di ibu kota negara.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga menyangkut etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Ini adalah tanggung jawab moral kita sebagai ASN untuk mendukung pencapaian program pembangunan daerah,” tegas Gemilang.
Poin Strategis Pengawasan Internal
Dalam rapat tersebut, ditekankan empat poin utama yang menjadi fokus evaluasi dan pengawasan internal di Badan Penghubung:
- Evaluasi Kehadiran: Pengetatan kepatuhan jam kerja dan penggunaan sistem absensi.
- Atribut dan Tata Tertib: Kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas dan etika di lingkungan kantor.
- Integritas dan Etika: Penguatan perilaku ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas.
- Pembinaan Berkelanjutan: Tindak lanjut pengawasan internal bagi pegawai yang memerlukan pembinaan khusus.
Membangun Budaya Kerja Akuntabel
Melalui penegakan disiplin yang konsisten, Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen menciptakan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Dengan aparatur yang disiplin, kinerja organisasi diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi koordinasi dan penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (Rls)







