Example 300250
DaerahMamuju

Perketat Akuntabilitas PAD, Bapenda Sulbar Evaluasi Lapangan OPD dan UPTD Pengampu Retribusi

×

Perketat Akuntabilitas PAD, Bapenda Sulbar Evaluasi Lapangan OPD dan UPTD Pengampu Retribusi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan keseriusan dalam mengawal akuntabilitas fiskal daerah. Melalui Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Bapenda resmi menurunkan tim khusus untuk memantau kinerja OPD dan UPTD pengampu retribusi daerah di wilayah Mamuju, Rabu (4/3/2026).

​Langkah strategis ini merupakan bagian dari misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemandirian fiskal daerah.

Pemetaan Potensi di Unit Strategis

​Pengawasan dilakukan oleh dua tim yang menyasar unit layanan strategis penghasil retribusi, di antaranya UPTD Labkesmas, UPTD Pengelola Darah, UPTD BPSMB (Kopperindag), UPTD Pengujian Limbah (DLH), hingga UPTD TPI Sumare.

​Tim yang dipimpin oleh Tri Murni Sakti (Wilayah I) dan Darmi (Wilayah II) melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi operasional di lapangan untuk memastikan target yang ditetapkan selaras dengan kapasitas layanan.

Penyesuaian Target Retribusi yang Objektif

​Berdasarkan evaluasi mendalam, Bapenda melakukan penyesuaian target retribusi pada sektor kesehatan (Labkesmas dan Pengelola Darah) dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta untuk tahun 2026. Penyesuaian ini diambil secara objektif mengingat adanya kendala pengadaan bahan krusial seperti reagen, bahan habis pakai, dan suku cadang laboratorium.

​Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa penetapan target harus didasarkan pada fakta teknis di lapangan.

​“Kita harus objektif. Jika sarana pendukung seperti bahan laboratorium belum tersedia, tentu berdampak pada pelayanan dan penerimaan. Namun, hal ini tidak boleh melonggarkan semangat optimalisasi; tetap harus ada langkah strategis agar potensi yang ada tetap termaksimalkan,” tegas Wahab.

Retribusi Sebagai Indikator Kinerja TPP

​Wahab juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026, kinerja peningkatan penerimaan retribusi daerah menjadi salah satu parameter dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini dimaksudkan agar setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam mengelola potensi pendapatan daerah.

​“Capaian retribusi kini menjadi indikator langsung penilaian kinerja organisasi dan pegawai. Semakin baik tata kelola retribusinya, semakin baik pula penilaian kinerja mereka,” jelasnya.

​Melalui monitoring terstruktur ini, Bapenda Sulbar berkomitmen menjaga integritas pengelolaan retribusi demi mendukung stabilitas fiskal dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *