Example 300250
DaerahMamuju

Tingkatkan Akuntabilitas ProSN, Sekprov Sulbar dan Jajaran Perkuat Standarisasi Pelaporan Berbasis Kepmendagri 2026

×

Tingkatkan Akuntabilitas ProSN, Sekprov Sulbar dan Jajaran Perkuat Standarisasi Pelaporan Berbasis Kepmendagri 2026

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas pelaporan kinerja Proyek Strategis Nasional (ProSN). Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, bersama Inspektur Daerah M. Natsir dan Kepala Bapperida Amujib dalam sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).

​Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Sulbar ini menjadi krusial untuk menyelaraskan format dan indikator laporan kinerja daerah dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Integrasi Digital: e-Monev dan SIWASIAT

​Salah satu poin utama dalam Kepmendagri terbaru ini adalah integrasi penuh antara aplikasi e-Monev Bappenas dengan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT). Integrasi ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan meminimalisir potensi tumpang tindih pelaporan antarinstansi.

​Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa penerapan standar baru ini akan membuat proses monitoring dan evaluasi di Sulawesi Barat menjadi jauh lebih efektif.

​“Sosialisasi ini adalah momentum penting bagi Pemprov Sulbar untuk memastikan pelaporan ProSN berjalan lebih terstandar, akurat, dan terintegrasi. Dengan sistem yang saling terhubung, kami optimistis proses evaluasi akan semakin transparan dan akuntabel,” ujar Junda Maulana.

Pengawasan Lebih Cepat dan Tepat

​Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, menyambut baik adanya indikator baru yang lebih terukur. Menurutnya, standarisasi ini sangat membantu fungsi pengawasan internal dalam melakukan reviu kinerja secara real-time.

​“Dengan indikator yang jelas dan data yang terintegrasi secara digital, proses reviu dan evaluasi oleh Inspektorat dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Natsir.

Sinergi Pusat dan Daerah

​Penerapan Kepmendagri Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Pusat. Dengan pelaporan yang terukur, setiap capaian program strategis nasional di wilayah Sulawesi Barat dapat terdokumentasi dengan baik, mendukung visi pembangunan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *