Mateng, 8enam.com.-Sesuai surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju nomor : W.33.IMI.IMI.2-695.GR.03.02 Tahun 2017 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), memutuskan, Penasehat, Bupati Mateng, H. Aras Tammauni, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, Sekertaris Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Sementara anggota tim Pora Kabupaten Mateng seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng, Polsek, Camat se Kabupaten Mateng, pos Badan Intelejen Negara Kabupaten Mateng dan Koramil 1414-04 Budong-budong.
Hadir dalam pembentukan Tim Pora Kabupaten Mateng, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, Askary Anwar, kepala Kantor Imigrasi, Teguh Setiadi, Kadiv Keimigrasian Kanwil Sulbar, Silvester Silaba, Kepala OPD Camat, Kapolsek serta stake holder terkait.
Dalam sambutanya, Askary mengatakan, pembentukan Tim Pora ini penting dalam rangka menjaga keamanan wilayah masuknya orang asing ke wilayah Kabupaten Mateng. meskipun demikian, tidak bisa membatasi masuknya orang asing karena itu menjadi potensi investasi untuk pembangunan.
Lanjutnya, pembentuk tim Pora ini penting dalam memantau dan mengawasi orang asing yang masuk kedaerah Mateng dalam rangka menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini sangat urjen dan segera kita tetapkan tim untuk menjaga dan mengawasi potensi keamanan daerah kita,” terangnya.
Tugas dan fungsi tim Pora yakni, anggota tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
Sementara fungsi tim Pora yaitu, koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data orang asing secara berjenjang dari tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pora serta membuat peta pengawasan orang asing.
Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota tim Pora dan pelaksanaan fungsi lain yang di tetapkan oleh ketua tim Pora berkaitan dengan pengawasan orang asing. (Ysn/Hsm Hms/Ra)
ADVETORIAL