Rabu , Desember 3 2025
Home / Daerah / Berisiko Tinggi Gempa! Bapperida Sulbar Dorong Skema Pendanaan Bencana yang Lebih Adil bagi Daerah Fiskal Terbatas

Berisiko Tinggi Gempa! Bapperida Sulbar Dorong Skema Pendanaan Bencana yang Lebih Adil bagi Daerah Fiskal Terbatas


Mamuju, 8enam.com.-Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyuarakan pentingnya skema kontribusi kebencanaan yang lebih berkeadilan bagi daerah-daerah berisiko tinggi namun memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Penegasan ini disampaikan oleh Fasilitator Pemerintahan Bapperida Sulbar, Muhaimin Indra, saat menghadiri Uji Publik Draft Rencana Kerja Manajemen Kebencanaan (RKMK) terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang digelar oleh Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Mamuju, Jumat (21/11/2025).

Muhaimin, mewakili Plt. Kepala Bapperida Sulbar Darwis Damir, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan menyempurnakan skema Pool Funding for Disaster (PFB), instrumen pendanaan nasional yang dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di daerah.

Sulbar di Zona Risiko Gempa Tinggi

Dalam pemaparan Kemenkeu, mekanisme kontribusi daerah dibagi menjadi dua komponen:

Kontribusi Dasar: Diterapkan merata kepada seluruh daerah dengan prinsip distributive justice (keadilan kolektif).

Kontribusi Tambahan: Dihitung berdasarkan tingkat risiko bencana dan kapasitas fiskal daerah. Daerah berisiko tinggi dengan fiskal besar akan menanggung kontribusi yang lebih besar.

Menurut simulasi teknis yang dipaparkan Kemenkeu, seluruh kabupaten di Sulawesi Barat berada pada kategori zona risiko gempa tinggi (zona 3) berdasarkan skala Modified Mercalli Intensity (MMI).

“Kondisi ini mengharuskan pemerintah kabupaten di Sulbar mempersiapkan alokasi kontribusi pendanaan yang lebih besar dibandingkan daerah dengan tingkat risiko yang lebih rendah,” jelas Muhaimin.

Selain kontribusi wajib tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan matching fund minimal 5 persen dari total dana hibah yang diterima, yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pra-bencana dan pascabencana.

Mendesak Keadilan Fiskal

Menyikapi temuan ini, Muhaimin Indra menegaskan kembali pandangan Bapperida Sulbar mengenai aspek keadilan dalam formulasi kebijakan.

“Kami memandang bahwa skema kontribusi harus memberi ruang keadilan bagi seluruh daerah, termasuk provinsi dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Sulawesi Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menyatakan komitmen Pemprov mendukung penguatan sistem pembiayaan kebencanaan nasional yang transparan dan adaptif. Komitmen ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah, Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menempatkan kesiapsiagaan bencana sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

Skema Dana Bersama ini berfungsi sebagai mekanisme asuransi risiko bencana, di mana premi tahunan akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada perusahaan asuransi (policy issuer).

Tujuannya adalah menjamin tersedianya dana cepat (parametric insurance) berdasarkan intensitas guncangan gempa sesuai skala MMI.

Hasil uji publik ini akan menjadi bahan finalisasi Draft RKMK Dana Bersama Penanggulangan Bencana, guna memperkuat sistem pembiayaan dan respons kebencanaan nasional. (Rls)

Check Also

Hadir Langsung Stabilitas Harga : Pemprov Sulbar Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) terus melaksanakan Gerakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *