Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan dinas operasional di sejumlah perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memastikan tertib administrasi, keberadaan, dan pemanfaatan aset kendaraan dinas secara akurat dan bertanggung jawab.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di tiga lokasi, yakni Kantor Inspektorat Provinsi Sulbar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulbar, serta Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Sulbar, Senin 23 Juni 2025.
Turut hadir dan memberikan dukungan langsung dalam kegiatan ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Nasir, beserta seluruh pejabat struktural Inspektorat.
Kehadiran mereka mencerminkan komitmen lintas sektor dalam mendorong pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemeriksaan fisik kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penataan aset strategis yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
“Kendaraan dinas merupakan aset penting yang harus dijaga keberadaannya dan digunakan secara optimal sesuai peruntukannya. Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, A. Bisyri, menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kecocokan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik kendaraan.
“Kami mencocokkan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen lainnya dengan data yang tercatat dalam sistem SIMDA BMD. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke OPD lain sebagai bagian dari agenda penertiban aset tahun 2025,” jelas Bisyri.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran OPD dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan penggunaan kendaraan dinas, sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola aset untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (Rls)