Selasa , Juni 3 2025
Home / Daerah / Pemkab Mamuju Dan Kejari Mamuju Teken MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata Dan TUN

Pemkab Mamuju Dan Kejari Mamuju Teken MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata Dan TUN

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (17/12/2024).

Dalam sambutannya pada pelaksanaan penandatanganan yang dihelat di Aula Kantor Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono menyampaikan kesepahaman yang dibangun bersama adalah implementasi Astacita pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Melalui MoU ini ia mengharapkan para kepala perangkat daerah dapat melakukan konsultasi ataupun pendapat hukum dan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah masing-masing yang dinilai dapat menimbulkan celah-celah hukum di kemudian hari.

Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyambut baik kesepahaman yang terbangun antara jajarannya dengan Kejaksaan Negeri Mamuju, dirinya menilai hal ini penting demi menghindari potensi-potensi kesalahan dalam pelaksaan kegiatan pada perangkat daerah.

Selain itu, Sutinah juga mendorong agar Kejaksaan dapat melakukan pendampingan dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah (PAD).

“Saya meminta kepada semua jajaran agar tidak perlu takut berkonsultasi dengan Kejaksaan dan masing-masing perangkat daerah hendaknya dapat mendorong pelaksanaan teknis atas kesepahaman yang telah kita tanda tangani.” pesan Sutinah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah H. Suaib, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah Kabupaten Mamuju bersama para camat. (Diskominfosandi/AR)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *