Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / Kata Hamdan, Bacaleg Yang Pernah Tersandung Hukum Atau Mantan Napi Bisa Mencalonkan

Kata Hamdan, Bacaleg Yang Pernah Tersandung Hukum Atau Mantan Napi Bisa Mencalonkan

Mamuju, 8enam.com.-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana dapat mencalonkan.

Pernyataan itu di sampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang usai menerima pendaftaran sejumlah Parpol di kantor KPU Mamuju, Jumat (12/5/2023) kemarin

Hamdan Dangkang mejelaskan, Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dan DPD.

“Aturannya, bagi bacaleg yang dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dapat mencalonkan jika masa bebasnya dinyatakan lima tahun setelah menjalani hukuman berdasarkan keputusan hukum yang terakhir,” kata Hamdan.

Sementara kata dia, bagi bacaleg yang baru berstatus tersangka, atau kah dibawa lima tahun itu bisa dicalonkan.

“Itu jelas diatur dalam PKPU No 10,” ujarnya.

“Kemudian dia sudah mengumumkan bahwa pernah terpidana melalui media resmi baik cetak, Elektronik maupun online. Semua itu akan diunggah ke Sistem Informasi Nominasi (Silon),” sambung Hamdan.

Selain itu, Ketua KPU Mamuju 2 Periode ini mengaku, sejak dibukanya pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 di KPU Mamuju, pihaknya belum memeriksa secara utuh Bacaleg yang tersandung persoalan hukum.

“Kami belum memeriksa secara utuh, tetapi kan persoalan pidana itu sudah diatur dalam PKPU No 10. Ya sudah jelas,” pungkas Hamdan Dangkang. (edo)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *