Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Mamuju, 8enam.com.-ASW alias A (38) seorang sopir mobil yang juga residivis kasus narkotika, warga jalan Musa Karim Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju kembali diciduk Sat Res Narkoba Polresta Mamuju, Senin pekan lalu.

ASW diciduk Tim Opsnal 4.0 Narkoba Polresta Mamuju di jalan Sorkarno Hatta, Kecamatan Karema, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Melalui pesan WhatsApp Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, Senin (30/5/2022), menyampaikan kronologis penangkapan, sebelumnya diperoleh informasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga Anggota melakukan penyelidikan, atau pemantauan terhadap terduga pelaku.

Pada Hari Senin Tanggal 23 Mei 2022 Sekitar Pukul 16:00 wita, Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju melihat ASW Dengan tingkah laku yang mencurigakan, sehingga anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dan melakukan Penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 5 Sachet berisi serbuk Kristal Bening 1 Sachet besar yang berisi serbuk kristal bening, 1 Sachet besar kosong dan 1 Buah Hp merek samsung putih, 2 buah kaca Pirex bekas pakai, 1 buah korek, 1 buah alat hisap 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 400.000 dan KTP.

“ASW merupakan residivis yang baru keluar dari rutan kelas 2 Mamuju, dalam kasus pengedaran narkotika jenis shabu, pada tahun 2020, akhirnya tertangkap kembali,” kata Jamaluddin.

Acil mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang pengedar kab. Sidrap, Sulsel (sementara menjadi DPO)

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa Ke Mako Polresta Mamuju Sat Narokoba untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni, pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (**)

 

Check Also

Koperasi ASN ‘Panca Daya’ Lahir untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Pemprov Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) Meyakini koperasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *