Minggu , September 14 2025
Home / Daerah / ASN Mudik Pakai Randis, Sanksi Siap Menanti

ASN Mudik Pakai Randis, Sanksi Siap Menanti

Mamuju,8enam.com.-ASN Lingkup Pemkab Mamuju dilarang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran 1443 H.

Sekkab Mamuju, H. Suaib mengatakan, idealnya Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN, khususnya di lingkup Pemkab Mamuju.

“Saya berharap, teman-teman yang kepala dinas atau yang eselon tiga, janganlah digunakan Randis itu, pada saat libur,” ujar Suaib saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (21/4/2022).

Selain itu ia menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada para ASN di Lingkup Pemkab Mamuju, jika didapati menggunakan Randis saat momen mudik.

“Jelas ada sanksinya, karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” tutupnya. (Mp/red)

Check Also

Pemprov Sulbar Gandeng Perusahaan Perkebunan, Optimalkan CSR untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat sinergi dengan sektor swasta untuk mempercepat penanganan stunting …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *