Mamuju, 8enam.com.-Siapa yang akan menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Sulbar, pengganti Alibaal Masdar yang jabatannya berakhir di Bulan Mei 2022 mendatang, hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang hangat
Kepada awak media, Selasa, (19/4/2022), Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, penentuan PJ Gubernur Sulbar, merupakan wilayah kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Republik Indonesia (RI).
“Sehingga, sama sekali belum ada informasi,” kata Sekprov Sulbar M. Idris.
Dia mengungkapkan, bahwa PJ Gubernur berbeda dengan Gubernur, yang dipilih langsung oleh masyarakat, melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jadi ini bukan elektion tapi penunjukan. Detik-detik terakhir siapa yang ditunjuk, itulah yang jadi,” ungkapnya.
Meski demikian kata dia hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi, namun hal tersebut bukanlah sebuah misteri, lantaran menjadi PJ Gubernur, ada kriteria yang harus dimiliki.
“Yang jelas, kita tunggu adalah pejabat karir. Diluar dari pejabat karir, itu yang bisa ribut,” katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon PJ Gubernur, lanjutnya, yakni JPT Madya yang setingkat dengan Sekjend, Dirjen, Irjen atau Sekeda.
“Nah itu kriterianya kalau provinsi,” pungkasnya.
Ia pun memastikan, Pemprov tidak akan memberikan penyambutan yang bagi PJ Gubernur nantinya akan ditugaskan di Sulbar.
“Jadi, kalau dia (PJ Gubernur) datang sesudah pelantikan Kemendagri, kita sambut dengan biasa saja,” pungkasnya. (Mp/red)