Mamuju, 8enam.com.-Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 Pasal 13 A menyatakan bahwa untuk setiap penerima bantuan sosial jenis apapun apabila dia tidak melaksanakan Vaksinasi maka bantuan sosialnya akan di tunda atau di tangguhkan.
Hal itu di sampaikan Kapolsek Kota Mamuju AKP Muh Akhir dalam kegiatan Gerai Vaksinasi Presisi TNI-Polri bekerjasama dengan poltekkes kemenkes Mamuju yang di laksanakan di Desa Salletto, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Minggu (17/10/2021)
“Jadi ada tiga persyaratannya yang pertama di tunda, atau di tangguhkan bantuan segala jenis sosialnya, nanti dia melaksanakan Vaksinasi baru di salurkan. Kemudian untuk segala administrasi itu tidak di layani kemudian yang ketiga itu adalah denda sesuai dengan bunyi Perpres nomor 14 tahun 2021,” kata AKP. Muh Akhir.
Dia juga menyampaikan, kegiatan yang di laksanakannya dalam rangka percepatan Vaksinasi dengan menyasar Pelosok-pelosok desa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk rame-rame mendatangi Gerai-gerai Vaksin yang kami adakan di Desa- desa maupun di Dusun-dusun. Kami juga menghimbau untuk masyarakat agar tidak muda percaya akan berita-berita “Hoax” yang menyesatkan,” ujarnya.
Gerai Vaksinasi Presisi tersebut di sambut antusias masyarakat desa salletto dengan target 100 orang yang menggunakan Vaksinasi jenis Sinovac. (edo)