Mateng, 8enam.com.-Tim Khusus (Timsus) Polres Mamuju Tengah ciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan tindak pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Pelaku berinisial PR alias PUR (31) di ciduk dikediaman pelaku di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, Minggu (15/8/2021) tanpan perlawanan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 101 / VIII / 2021 / SPKT / RES MAMUJU TENGAH/SULBAR.
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 8 Agustus sekitar pukul 23.00 WITA, sebelum tidur, Basri (korban) warga Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah memarkir kendaraannya di bawah kolong rumah, setelah itu korban naik keatas rumah dan beristirahat.
Ke esokan harinya Senin 9 Agustus 2021 pukul 07.00 WITA, korban bangun dan turun kebawah rumah, saat korban turun ke rumah korban sudah tidak melihat kendaraannya tersebut di posisinya yang terparkir di kolong rumah, sehingga korban kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Sehingga Sat Reskrim (team sus) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua pada hari Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bunde Kecamatan. Sampaga Kabupaten Mamuju.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Revo warna hitam, yang mana barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan yang punya,” beber Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Mateng, BRIPKA AGUSTINUS HM, Selasa (17/8/2021).
Lanjutnya, pelaku dan BB di bawah ke Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Modus operandinya, pelaku secara acak melihat kesempatan yang ada kemudian apa bila kesempatan itu ada maka pelaku kemudian mengambil barang milik orang lain,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan telah dua kali menjalani proses hukum hingga mendapat putusan dari pengadilan. Pelaku baru kurang lebih 2 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan
Dari hasil Penyidikan, Penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah telah menetapkan pelaku sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang (residivis) sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (amr)