Mamuju, 8enam.com.-Melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat rencana pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi Wahid-Irwan Pababari, masa jabatan 2016-2021.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta rapat yang hadir sepakat akan menggelar paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mamuju masa jabatan 2016-2021, pada hari Senin 8 Februari 2021 mendatang.
Menurut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/546/OTDA tertanggal 26 Januari 2021 lalu, lembaga legislatif diminta untuk mengadakan musyawarah penyusunan tahapan paripurna, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021.
“Berdasarkan SK yang ada, Pak Bupati masa jabatannya lima tahun. Maka, kalau kita berdasarkan jabatan itu Tanggal 17 Februari 2021 ini berakhir masa jabatannya. Makanya sebelumnya kita persiapkan memang, diparipurnakan,” ucap Syamsuddin Hatta, usai memimpin rapat.
Selain itu ia juga menjelaskan, walaupun saat ini masih berlangsung sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan tetapi secara tehknis DPRD Kabupaten Mamuju intens berkoordinasi dengan KPUD, terkait perkembangan terkini persidangan tersebut.
Kalau memang memungkinkan bertepatan pelepasan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau ada perubahan di Mahkamah Konstitusi, makanya kita hari ini tetap satu agenda, yaitu pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2021.
Politisi Partai Demokrat itu juga menuturkan, bahwa jika penetapan putusan hasil sidang di MK melampaui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, maka akan ada pelaksana tugas.
“Tapi kalau bisa bertepatan dengan akhir masa jabatan (Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021), maka tidak akan ada PLT,” tutupnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat rencana pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mamuju masa jabatan 2016 -2021 itu, turut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Mamuju lainnya dan Sekwan DPRD Mamuju.(Mp/edo)