Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Terkuak…!! SK Bupati Mamuju Tetang Pilkades Serentak Awal Februari 2021 Cacat Prosedural

Terkuak…!! SK Bupati Mamuju Tetang Pilkades Serentak Awal Februari 2021 Cacat Prosedural

Mamuju, 8enm.com.-Surat Keputusan Bupati Mamuju tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada awal Februari 2021 dinilai cacat prosedural.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Mamuju di ruang penerimaan aspirasi DPRD Mamuju dengan sejumlah OPD terkait Asisten I, Inspektorat, BKAD, Kabag Hukum dan Perwakilan Desa Kabupaten Mamuju, Selasa (12/1/2021).

SK Bupati yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 lalu, tetang Pemilihan kepala desa serentak pada awal februari 2021 catat prosedural dan tak diresgister dalam Peraturan Deareh di Bagian hukum Kabupaten Mamuju.

Kasubag perundang-undangan bagian hukum Kabupaten Mamuju, Soviana mengatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor 188.45/596/KPTS/XII/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021, tidak melalui proses asistensi. Sehingga SK tersebut dinilai cacat prosedural.

“Hanya pemberian nomor karena sudah ditandatangani Bupati, tetapi kami beri kode khusus bahwa ini tidak melalui bagian hukum, tapi langsung dari Bupati,” terang Soviana di ruang rapat DPRD Mamuju.

Sementara itu Kepala Inspektorat Mamuju, Muh.Yani menyatakan, untuk melaksanakan Pilkades harusnya mengacu pada Perbub, terutama terkait gelombang pelaksanaan Pilkades.

“Sementara saat ini Peraturan Bupati, saat ini masih dalam proses asistensi terkait penyesuaian terhadap Permendagri No. 72 tahun 2020, tentang penundaan Pilkades Kabupaten/Kota dalam situasi darurat Pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Untuk saat ini berdasarkan hasil konfirmasi kami ke bagian Hukum Perbub masih dalam proses asistensi di Provinsi, sehingga dasar pengambilan dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu belum ada. Untuk konfirmasi kami selaku Inspektorat ke bagian Hukum, dibagian Hukum pun belum ada lembar Daerah dan Penomoran Perbub,” tutur Muh. Yani.

Mantan Kabag Hukum Kabupaten Mamuju itu menjelaskan, perubahan Perbub Mamuju nomor 27 tahun 2017 harus menyesuaikan dengan Permendagri nomor 56 dan 72 tahun 2020 yang mengacu pada situasi darurat akibat Pandemi Covid-19.

“Belum ada lembar Perbub dan penomoran peraturan daerah, dan sesuai dengan konfirmasi kebagian Hukum, saat ini Perbub masih dalam proses asistensi menyesuaikan perubahan Permendagri 72 sehingga dasar dalam pengambilan keputusan belum ada,” kata Muh. Yani.

Dia juga mengatakan, sesuai Permendagri 72 tahun 2020, unsur kepanitian dalam Pilkades harus melibatkan unsur Forkopinda yang selanjutnya akan membentuk Forkopincab di kecamatan.

“Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju, yang ditandatangani Habsi Wahid pada 23 Desember 2020 lalu, mengabaikan Permendagri 72 tahun 2020, tentang unsur Forkopinda dan unsur terkait,” cetusnya.

Selain itu dalam rapat RDP Muh. Yani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Pilkades 2021, oleh karenanya Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju ini menyatakan mundur menarik diri dari unsur kepanitian Pilkades serentak.

“Karena kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka dengan ini dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi I DPRD Mamuju saya tegaskan menyatakan mengundurkan diri dari unsur kepanitian yang ada sesuai SK Bupati Mamuju 23 Desember 2020,” tegas kepala inspektorat Mamuju. (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *