Mamuju, 8enam.com.-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat keputusan (SK) Nomor : 188.45/596KPTS/XII/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021.
Rapat dengar pendapat tersebut klarifikasi SK Bupati No.188.45/596KPTS/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, Merevisi kembali hasil rapat komisi I DPRD dengan OPD tertanggal 18 Desember 2020 tentang kesepakatan penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Mamuju.
Rapat itu di pimpin langsung ketua komisi I DPRD Mamuju H. Sugianto di hadiri Wakil ketua I DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, ketua komisi III Masramjaya, dan sejumlah anggota DPRD Mamuju.
Dalam RDP tersebut juga turut di hadiri para pimpinan OPD Mamuju, kepala Inspektorat, Asisten I, BPKAD, Kabid Perundang-Undangan bagian Hukum, dan beberapa kepala Desa, Panitia Pilkades serta sejumlah ketua BPD Desa.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju, H. Sugianto dalam membacakan hasil kesepakatan RDP revisi penundaan kembali Pilkades serentak yang di jadwalkan pada tanggal 8 Februari berdasarkan SK Bupati Mamuju mengatakan, atas hasil pembicaraan kita di forum yang terhormat ini maka di ambil kesepakatan sebagai berikut.
Pertama bahwa terhadap proses tahapan pilkades yang dilaksanakan di Desa yang berdasarkan pada SK Bupati No.188.45/596KPTS/XII/2020 tanggal 23 Desember itu.
“Forum menilai hal itu adalah Inprosedur, bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan,” kata ketua komisi I DPRD Mamuju H. Sugianto dalam RDP yang berlangsung diruang penerimaan aspirasi DPRD Mamuju, Selasa (12/1/2020).
Dia katakan, SK Bupati mamuju tentang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021 bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan seperti.
“Bertentangan dengan Perda No. 7 2017, bertentangan dengan Perbup 27, 2017, bertentangan dengan Permendagri 65, bertentangan pula dengan Permendagri 72, bertentangan juga dengan surat mendagri tentang penundaan pilkades itu yang pertama,” beber Sugianto.
Yang kedua bahwa dengan alasan regulasi belum di revisi dan anggaran pilkades tidak memungkinkan cair januari dan februari 2021, maka pilkades yang di rencanakan oleh pemerintah daerah Februari 2021dinyatakan tidak dapat di laksanakan dan di tunda pada, paling cepat juni 2021.
Tiga, untuk itu para peserta rapat tetap konsisten bersepakat menunda pilkades paling cepat di laksanakan pada bulan juni 2021.
Empat terhadap wacana adanya permintaan konstribusi dari Rp15 sampai Rp 20 juta per Desa yang akan ada Pilkades, Forum menilai dan menganggap hal itu adalah ilegal bertentangan dengan perundang-undangan yang ada dan kalau itu terbukti di lakukan silahkan petugas yang berwewenang untuk melakukan kerja-kerjanya. (edo)