Mamuju, 8enam.com.-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 menunggu anggaran APBD 2021. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, Mas Agung kepada Wartawan saat di konfirmasi di kantornya, Jum’at (8/1/2021).
“Terkait ini pilkades adalah anggaran. Saya tidak berbicara pelaksanaan, intinya pelaksanaannya sesuai Perbub 2021 tetapi kita harus lihat masalah anggaran. Anggaran ini ada di APBD 2021 tetapi kapan cair saya tidak tahu,” kata Kadis DPMD Mamuju Mas Agung.
Dia juga mengunkapkan, terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang di jadwalkan 2021, pihaknya selaku Kadis PMD Mamuju tidak memiliki kewenangan apa-apa.
“Kedepan apakah panitia ini melaksanakan atau tidak, saya hanya Wakil ketua II. Sebagai kadis PMD saya masuk di wakil ketua II, saya tidak punya kewenangan apa-apa. Kalau ketua ada berarti wakil ketua I dan II tidak berfungsi, yang berfungsi adalah ketua umum dan sekretaris,” ucap Mas Agung.
“Yang selanjutnya terkait ini pilkades adalah Anggaran, jadi dua hal pokok, saya tidak berbicara kapang pelaksanaan, intihnya pelaksanaanya sesuai perbub 2021. Tetapi sekali lagi kita harus melihat masalah anggaran, anggaran ini ada di APBD 2021, tetapi kapang cair saya tidak tahu,” tambahnya
Selain itu kadis juga menyamapaikan anggaran yang di butuhkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2021 sebanyak Rp 700 juta yang bersumber dari APBD pokok 2021.
“Jumlahnya Rp 700 juta, jadi namanya juga kegiatan, iya kegiatan ada uang baru kita jalan. Karena kalau tidak kira-kira dimana kita mau ambil uang. Sekarang di keuangan DPA belum bisa, karena sekarang transfer sistem di keuangan. Jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk kami ASN Kabupaten Mamuju belum bisa di ajukan apalagi untuk kegiatan. Dengan demikian Pilkades untuk tahun ini tetap akan dilaksanakan sesuai dengan Perbub 2021 mengenai kapang waktunya mungkin kita bisa bicara tekhis ke sekretaris,” bebernya.
“Karena saya sebagai Kepala Dinas tugas saya itu tadi jabatan saya wakil ketua apalah artinya wakil ketua karena di kepanitiaan itu yang berperan adalah ketua dan sekretaris apalagi saya wakil ketua II, tidak ada pi pak Wakil tidak ada pi pak sekda baru saya berperan,” ujarnya lagi.
Dia juga mengunkapkan untuk Pilkades di tahun ini itu berpedoman kepada permendagri yang baru.
“Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan karena anggaran yang akan di gunakan APBD 2021 seharusnya dalam pembetukan panitia itu Diktum mengingat harus mencantumkan nomor perda tentang APBD dan yang kedua nomor perbub tentang penjabaran APBD.
“Karena dana yang akan digunakan adalah APBD 2021, maka di Diktum mengingat dari SK panitia itu seharusnya secara aturan hukum harus di muat disitu, bahwa peraturan daerah kabupaten Mamuju Nomor tentang APBD dan yang kedua adalah peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2021 itu wajib karena anggaran yang akan di gunakan adalah anggaran APBD 2021 itu di SK panitia di cantumkan,” kunci Mas Agung. (edo)