Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / KPPS Wajib Melarang Pemilih Membawa Handpone Kebilik Suara

KPPS Wajib Melarang Pemilih Membawa Handpone Kebilik Suara

Mamuju, 8enam.com.-Untuk menjamin kerahasian Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju meminta para pemegang hak pilih tidak membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos.

Komisioner KPU Hasdaris mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

“Salah satu substansinya itu rahasia, jadi tidak rahasia dong kalau di foto baru di sebar,” terang Hasdaris. Jumat (4/12/2020).

Lebih Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, dalam aturan cukup jelas larangan tersebut. Menurutnya, sesuatu yang bersifat rahasia itu seharusnya tidak didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.

Hasdaris menegaskan, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk melarang pemilih membawa atau menggunakan Headphone kedalam bilik.

“Bahkan kalau ada melapor bahwa KPPS membiarkan, kami akan tindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menjelaskan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah penggunaan atau membawa telepon genggam dalam bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” jelas Rusdin. (Lu/edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *