Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Berkas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pembagian BLT Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pembagian BLT Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mamuju, 8enam.com.-Berkas kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan tersangka Lurah Rangas Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Ranu Indra mengatakan, hari ini telah menerima pelimpahan berkas atau tahap II dari Polresta Mamuju.

“Jadi kita mendengarkan hari ini prosesnya tahap dua setelah P21, tahap dua pelaksanaan tersangka dan barang bukti hari ini. itulah penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kajari Mamuju Ranu Indra saat di temui di kantornya, Senin (23/11/2020).

Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Tersangkanya Wahyudi lurah rangas. kasusnya itu sesuai dengan unsur di tersangkakan dengan pasal 71 mengajak sesuai aturan yang berlaku. Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000,” ungkap kejari Mamuju Ranu Indra.

Dia juga mengungkapkan pelimpahan berkas tersangka untuk persidangan di pengadilan negeri Mamaju di jadwalkan awal pekan depan.

“Jadi kita akan segerah limpahkan kepengadilan untuk persidangan karena Undang-Undangnya ini harus cepat pelaksanaanya 7 hari harus selesai,” cetus kejari Mamuju Ranu Indra. (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *